Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Bjb SUPIARTI KASMILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASMILI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Pembelian Tanah Kavling (Nomor: 0006/CP-KTN/AMP/IV-21) tertanggal 28 April 2021;
  3. Menyatakan sah Surat Pernyataan Pengembalian Uang kepada Penggugat pada tanggal 22 November 2023;
  4. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat adalah Sah sebagai bukti dalam perkara ini;
  5. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap penggugat;
  6. Menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai setelah putusan di ucapkan;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada penggugat setiap hari sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah), setiap ia lalai memenuhi isi putusan ini. Sejak putusan ini diiucapkan hingga dilaksanakan;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu;
  9. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Subsidair :

Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak