Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
MURADI Alias IMUR Bin Alm. BASUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1221 /O.3.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURADI Alias IMUR Bin Alm. BASUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MURADI ALS IMUR BIN BASUN (ALM)pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 01.25 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, di Jl. A. Yani Km. 18,400 RT.011 RW. 003 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 Terdakwa menuju ke rumah Sdr. RAUDIAH (DPO) yang berada di Jl. A. Yani Km. 18,400 RT.011 RW. 003 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang kota Banjarbaru untuk membeli sabu-sabu, sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. RAUDIAH, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAUDIAH dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga raus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menerima sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram, yang diberikan oleh Sdr. RAUDIAH lalu Tertdakwa kembali menuju kerumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 11.00 WITA Sdr. TEMON (DPO) datang kerumah Terdakwa yang Jl. Beralamatkan di A. Yani Km. 18,400 RT.011 RW. 003 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang kota Banjarbaru untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah), kemudian sekitar jam 18.00 WITA datang Sdr. ARUL (DPO) membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekitar jam 18.05 WITA datang Sdr. IYAN (DPO) membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar jam 18.10 WITA datang Sdr. BAYU (DPO) membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar jam 18.15 WOTA datang 3 (tiga) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu taggal 03 Juli 2024 sekita jam 01.25 WITA kepolisian dari satres.narkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di di Jl. A. Yani Km 19,200 RT.10 RW.03 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas satres.narkoba Polres Banjarbaru yaitu Saksi LUTVI dan Saksi M. RIDHO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu yang mana sebelumnya terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil warna bening,  yang kemudian Terdakwa lempar semua ke tanah di depan Terdakwa berdiri, 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan plastik masing - masing berwarna kuning dan unggu dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam,yang mana Terdakwa simpan di dalam jendela ruang tamu dalam rumah, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Gold kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp.Timbang/91/VII/RES.4.2/2024/Res Narkoba tanggal 01 Juli 2024 bahwa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 0,68 gram dan berat bersih seberat 0,32 gram. dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. :05161/2024/NNF tanggal 09 Juli 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,034 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa MURADI ALS IMUR BIN BASUN (ALM)pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 01.25 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, di Jl. A. Yani Km. 18,400 RT.011 RW. 003 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Idengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu taggal 03 Juli 2024 sekita jam 01.25 WITA kepolisian dari satres.narkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di di Jl. A. Yani Km 19,200 RT.10 RW.03 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas satres.narkoba Polres Banjarbaru yaitu Saksi LUTVI dan Saksi M. RIDHO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu yang mana sebelumnya terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil warna bening,  yang kemudian Terdakwa lempar semua ke tanah di depan Terdakwa berdiri, 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan plastik masing - masing berwarna kuning dan unggu dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam,yang mana Terdakwa simpan di dalam jendela ruang tamu dalam rumah, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Gold kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 Terdakwa menuju ke rumah Sdr. RAUDIAH (DPO) yang berada di Jl. A. Yani Km. 18,400 RT.011 RW. 003 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang kota Banjarbaru untuk membeli sabu-sabu, sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. RAUDIAH, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAUDIAH dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga raus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menerima sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram, yang diberikan oleh Sdr. RAUDIAH lalu Tertdakwa kembali menuju kerumah Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp.Timbang/91/VII/RES.4.2/2024/Res Narkoba tanggal 01 Juli 2024 bahwa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 0,68 gram dan berat bersih seberat 0,32 gram. dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. :05161/2024/NNF tanggal 09 Juli 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,034 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada asal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya