Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Bjb SITIMOUR SILITONGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITIMOUR SILITONGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya,
2.Menetapkan atau menyatakan sah telah terjadi perkawinan antara PEMOHON SITIMOUR SILITONGA dengan seorang laki-laki bernama ARTHUR HUTAJULU, S.E di Medan, Sumatra Utara pada tanggal 23 Mei 1978;
3.Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan akta perkawinan atas nama PEMOHON SITIMOUR SILITONGA dengan seorang laki-laki bernama ARTHUR HUTAJULU, S.E di Medan, Sumatra Utara pada tanggal 23 Mei 1978;
4.Membebankan biaya perkara menurut hukum. 
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak