INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | Luciana Situmorang | 1.Kamalia.Z 2.Sofyannor |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 172.502.790,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 172.502.790,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA LIMA RATUS DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 156.022.345,- ( SERATUS LIMA PULUH ENAM JUTA DUA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 16.480.445,- ( ENAM BELAS JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RIBU EMPAT
RATUS EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 14301 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atas nama KAMALIA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |