Petitum Permohonan |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penyidikan Perkara Pidana Laporan Polisi Nomor LP /B/130/IX/2023/SPKT/POLDA KALSEL, tanggal 26 september 2023 atas nama Pelapor Isna Yusdiati, cacat hukum. 3. Menyatakan tidak sah penyidikan yang dilakukan oleh Termohon. 4. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka terhadap perkara dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena penetapan a quo tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat. 5. Menyatakan tidak sah semua keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon. 6. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Penyidikan yang cacat hukum atau tidak sah. 51 KANTOR HUKUM PAS 7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor LP /B/130/IX/2023/SPKT/POLDA KALSEL, tanggal 26 september 2023 atas nama Pelapor Isna Yusdiati. 8. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |