Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
AKHMADIN Alias YADI Alias UDIN JUNGA Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 322/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1283 /O.3.20/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMADIN Alias YADI Alias UDIN JUNGA Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa AKHMADIN Alias YADI Alias UDIN JUNGA Bin USMAN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Seledri Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa datang ke rumah Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI (korban) menawarkan pekerjaan memasang atap toko di daerah Sungai Ulin Banjarbaru. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI pergi menuju toko yang dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 milik Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI.----------------------------------------------------------------------------------
  • Sesampainya di Sungai Ulin Terdakwa menunjukkan sebuah toko tanpa atap dan mengajak Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI untuk menunggu pemilik toko di sebuah warung pinggir Jalan Seledri Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.-----------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa meminta ijin kepada Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI hendak meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 milik Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI untuk menemui pemilik toko.--------------------------------------------------------------------------
  • Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI langsung menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 milik Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sampai saat ini 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 milik Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan setelah diketahui Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI kepada Sdr. BAYU dengan harga Rp800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------
  • Atas kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,- (Enam juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa AKHMADIN Alias YADI Alias UDIN JUNGA Bin USMAN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Seledri Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa datang ke rumah Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI (korban) menawarkan pekerjaan memasang atap toko di daerah Sungai Ulin Banjarbaru. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI pergi menuju toko yang dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 milik Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI.----------------------------------------------------------------------------------
  • Sesampainya di Sungai Ulin Terdakwa menunjukkan sebuah toko tanpa atap dan mengajak Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI untuk menunggu pemilik toko di sebuah warung pinggir Jalan Seledri Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.-----------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa meminta ijin kepada Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI hendak meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 milik Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI untuk menemui pemilik toko.--------------------------------------------------------------------------
  • Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI langsung menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 milik Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sampai saat ini 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 milik Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan setelah diketahui Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna Orange Nopol : DA 2139 MC Noka : MH1JBH1156K306683 Nosin : JBH1E1300249 tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI kepada Sdr. BAYU dengan harga Rp800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------
  • Atas kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD ROYANI Als BUBUY Bin (Alm) FAJRI mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,- (Enam juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya