Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Sekira Pukul 00.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku MUHAMMAD NOR Bin BAHRUDDIN Di sebuah warung Pasar Yon Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa +1 (satu) Liter minuman beralkohol berjenis Tuak dengan dibungkus dengan Plastik gula dengan dicampur Kuku Bima, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006. |