INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
56/Pdt.P/2025/PN Bjb | Wirya Handoko, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.P/2025/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali sah atas anak-anaknya yang masih dibawah umur bernama :
1) SITI RABIHAH, lahir di Banjar, pada tanggal 27 Desember 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6372-LT-13052013-0008;
2) MUHAMMAD DIMAS AL AMIN, lahir di Madiun, pada tanggal 31 Desember 2013, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6372-LU-06022014-0004;
3) MUHAMMAD HANAN ALKHALIFI, lahir di Banjarbaru, pada tanggal 16 Mei 2017, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6372-LU-11072017-0003;
4) SITI QANITA SALSABILA, lahir di Banjarbaru, pada tanggal 07 Agustus 2022, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6372-LU-30082022-0011;
3. Menyatakan Pemohon bernama Wirya Handoko, SE berhak mewakili anak-anaknya yang masih di bawah umur dalam rangka pengambilan Sertifikat Hak atas Tanah yang tersimpan di KB Bank (sebelumnya Bank Bukopin);
4. Menyatakan bahwa segala tindakan hukum Pemohon tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan hukum dan perlindungan hak-hak anak;
5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |