Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
M. NASIH Alias NASIH Bin Alm. JOHANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-749/O.3.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASIH Alias NASIH Bin Alm. JOHANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia M. NASIH Als NASIH Bin JOHANSYAH (Alm), pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di depan Kolam Renang Antasari yang beralamat di Jalan A. Yani No. 32, Guntungmanggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa melihat status dari akun Facebook Lembayung Senja (DPO) yang memperjualbelikan Narkotika jenis Ganja, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan kepada akun Facebook Lembayung Senja (DPO) tersebut lalu menanyakan harga dan ketersediaan narkotika jenis ganja sebanyak setengah kilogram, kemudian akun Facebook Lembayung Senja (DPO) tersebut membalas bahwa narkotika jenis ganja tersebut ready / tersedia dan siap dikirim dan untuk harga setengah kilogram narkotika jenis ganja tersebut adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa meminta nomor rekening akun Facebook Lembayung Senja (DPO) tersebut dan dikirimkan nomor rekening dimaksud kepada Terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di depan Kolam Renang Antasari Banjarbaru menghubungi Sdr. Febby (DPO) melalui Whatsapp untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening milik akun Facebook Lembayung Senja, kemudian Sdr. Febby (DPO) mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Terdakwa dan langsung Terdakwa teruskan bukti transfer tersebut kepada akun Facebook Lembayung Senja lalu akun Facebook Lembayung Senja tersebut membalas bahwa Terdakwa akan dikabari apabila Narkotika jenis Ganja tersebut akan dikirim kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh akun Facebook Lembayung Senja melalui chatting via messanger yang mengirimkan bukti nomor resi bahwa paketan Narkotika jenis Ganja milik Terdakwa telah dikirim melalui jasa Ekspedisi JNE, kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 11.45 WITA pada saat Terdakwa berada di Warung Makan yang beralamat di Jalan Sidodadi I Km. 30, 5 RT. 01 RW. 05 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki dan menyerahkan paketan milik Terdakwa, yang mana seorang laki-laki tersebut merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap diri Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa dan kemudian dilakukan penyitaan terhadapnya yaitu barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor 1.213,06 (seribu dua ratus tiga belas koma nol enam) gram dan berat bersih 490,92 (empat ratus sembilan puluh koma sembilan puluh dua) gram;
  • 1 (satu) buah kerdus warna cokelat;
  • 16 (enam belas) bungkus kopi sachet merk fresco;
  • 2 (dua) lembar plastik bubble warna hitam;
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 8 Pro warna biru dengan Nomor Imei 865932047285471.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk melakukan jual beli terhadap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut yang mana Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor 1.213,06 gram dan berat bersih 490,92 gram pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03200/NNF/2023 tanggal 06 Mei 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
  • No. 10950/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,621 gram;

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan No. 10950/2024/NNF milik terdakwa M. NASIH Als NASIH Bin JOHANSYAH (Alm) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia M. NASIH Als NASIH Bin JOHANSYAH (Alm), pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 11.45 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Warung Makan yang beralamat di Jalan Sidodadi I Km. 30, 5 RT. 01 RW. 05 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 11.45 WITA telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh saksi Tri Widodo dan saksi Abu Ayyub Al Aziz yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru di Warung Makan yang beralamat di Jalan Sidodadi I Km. 30, 5 RT. 01 RW. 05 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor 1.213,06 (seribu dua ratus tiga belas koma nol enam) gram dan berat bersih 490,92 (empat ratus sembilan puluh koma sembilan puluh dua) gram;
  • 1 (satu) buah kerdus warna cokelat;
  • 16 (enam belas) bungkus kopi sachet merk fresco;
  • 2 (dua) lembar plastik bubble warna hitam;
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 8 Pro warna biru dengan Nomor Imei 865932047285471.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor 1.213,06 gram dan berat bersih 490,92 gram pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03200/NNF/2023 tanggal 06 Mei 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
  • No. 10950/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,621 gram;

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan No. 10950/2024/NNF milik terdakwa M. NASIH Als NASIH Bin JOHANSYAH (Alm) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya