Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Plw/2024/PN Bjb JOHANIS 1.Hj. MASTIFAH THALIB
2.Hj. WARTIAH THALIB
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 84/Pdt.Plw/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHANIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. MASTIFAH THALIB
2Hj. WARTIAH THALIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan dahulu Tergugat I untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik jujur dan benar;
  3. Menyatakan membuka kembali perkara dalam acara persidangan dari awal sampai putusan dan upaya hukum luar biasa yang maksimal menurut hukum;
  4. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor :  6/Pdt.G/2010/PN Bjb tanggal 2 September 2010;
  5. Menyatakan Pelawan Pelawan dahulu Tergugat I adalah pelawan dan memilik sebidang tanah yang terletak terletak jalan Trikora Rt. 9 Kelurahan Loktabat Selatan (dahulu Kampung Loktabat) Kecamatan Loktabat (dahulu Kecamatan Banjarbaru) Kota Banjarbaru (Kabupaten Dati II Banjar), Provinsi Kalimantan Selatan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terklebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi (uitvoorbar bij voorad);
  7. Menghukum Turut Terlawan dahulu Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan yang dijalankan;
  8. Menghukum Terlawan  I dahulu Penggugat dan Terlawan  II dahulu Penggugat untuk membayar biaya yang tombul dalam perkara ini.

 

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon hiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut rasa keadilan bagi Pelawan dahulu Tergugat I selaku percari keadilan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak