Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 929 /O.3.20/ENZ.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 16.15 WITA di Perumahan Pesona Bumi Banjarbaru Komplek Cempaka Indah Rt. 001 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 09.30 WITA, Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO dihubungi melalui Whatsapp oleh Sdri. SINTYA (DPO) yang mana hendak membeli paket narkotika dengan jenis sabu-sabu seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO mengiyakan pemesanan tersebut kepada Sdri. SINTYA (DPO) melalui Whatsapp.
  • Bahwa kemudian Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO menyiapkan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara disimpan dalam 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang kemudian dibungkus menggunakan tisu yang digulung lalu dimasukkan kembali dalam bungkus rokok merek NAXAN.
  • Bahwa kemudian Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO membonceng Saksi AHMAD RAMADANI Als DANI pergi sekira pukul 15.00 WITA ke arah Banjarbaru untuk main Bilyard sekaligus mengantarkan paket sabu-sabu tersebut kepada Sdri. SINTYA (DPO). Kemudian Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO meminta Saksi AHMAD RAMADANI Als DANI untuk mampir di Indomaret Cempaka yang ada di Jl. HM. Cokrokusumo Cempaka. Bahwa di lokasi tersebut, Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO menemui Sdri. NAURI (DPO) dan Sdri. SINTYA (DPO) dan menyatakan bahwa paket narkotika jenis sabi-sabu sudah siap. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO kembali membonceng Saksi AHMAD RAMADANI Als DANI untuk mengikuti Sdri. NAURI (DPO) dan Sdri. SINTYA (DPO) ke rumah Sdri. NAURI (DPO) dan Sdri. SINTYA (DPO) yang terletak pada Perumahan Pesona Bumi Banjarbaru Komplek Cempaka Indah Rt. 001 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa kemudian sesampainya di rumah yang beralamat pada Perumahan Pesona Bumi Banjarbaru Komplek Cempaka Indah Rt. 001 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Sdri. NAURI (DPO) dan Sdri. SINTYA (DPO) masuk ke dalam rumah. Selang beberapa lama sekira pukul 16.15 WITA, datang petugas Kepolisian dari Polsek Cempaka yang diantaranya adalah Saksi SUPIANI S.Sos Bin H. SYAHRANI (Alm) dan Saksi HENDRA KUSUMA ATMAJA Bin DJAENAL untuk mengamankan Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO yang sempat membuang 1 (satu) bungkus rokok merek NAXAN ke tanah. Kemudian Saksi SUPIANI S.Sos Bin H. SYAHRANI (Alm) dan Saksi HENDRA KUSUMA ATMAJA Bin DJAENAL mencoba mencari Sdri. NAURI (DPO) dan Sdri. SINTYA (DPO) di dalam rumah namun keduanya sudah tidak ada.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan atas Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO, berhasil ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) lembar kantong plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih seberat 0,06 (nol, nol enam) gram.
  1. 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih.
  2. 1 (satu) buah bungkus rokok bertuliskan NAXAN.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F5 warna hitam.
  4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hijau hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Nomor Polisi.

 

  • Bahwa paket narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO dari Sdr. RAHMAN (DPO) yang sekaligus memerintahkan Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO untuk menjualkan paket narkotika tersebut.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO dari Sdr. RAHMAN (DPO) dari menjualkan Narkotika bervariasi, secara harian dibayarkan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) s.d Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024, diketahui bahwa 1 (satu) lembar kantong plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika dengan jenis sabu-sabu yang disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO memiliki berat kotor 0.26 gram dan berat bersih seberat 0.06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LHU.109.K.05.16.24.0477 tanggal 21 Mei 2024, menerangkan bahwa contoh barang yang diuji mengantung Metamfetamina (Golongan I Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa dalam melakukan jual beli dan perantara jual beli Narkotika, Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa dalam melakukan jual beli dan sebagai perantara jual beli Narkotika, Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 16.15 WITA di Perumahan Pesona Bumi Banjarbaru Komplek Cempaka Indah Rt. 001 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 16.15 WITA beralamat di Perumahan Pesona Bumi Banjarbaru Komplek Cempaka Indah Rt. 001 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika, petugas Kepolisian dari Polsek Cempaka yang diantaranya adalah Saksi SUPIANI S.Sos Bin H. SYAHRANI (Alm) dan Saksi HENDRA KUSUMA ATMAJA Bin DJAENAL untuk mengamankan Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO yang sempat membuang 1 (satu) bungkus rokok merek NAXAN ke tanah, dimana ternyata dalam bungkus rokok tersebut didapatkan 1 (satu) lembar kantong plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih seberat 0,06 (nol, nol enam) gram.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan atas Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO, berhasil ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar kantong plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih seberat 0,06 (nol, nol enam) gram.
  2. 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih.
  3. 1 (satu) buah bungkus rokok bertuliskan NAXAN.
  4. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F5 warna hitam.
  5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hijau hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Nomor Polisi.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024, diketahui bahwa 1 (satu) lembar kantong plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika dengan jenis sabu-sabu yang disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO memiliki berat kotor 0.26 gram dan berat bersih seberat 0.06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LHU.109.K.05.16.24.0477 tanggal 21 Mei 2024, menerangkan bahwa contoh barang yang diuji mengantung Metamfetamina (Golongan I Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa dalam kepemilikan Narkotika, Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa dalam memiliki Narkotika, Terdakwa MUHAMMAD BIMA ADITYA Bin BAMBANG SUGIANTO tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

Pihak Dipublikasikan Ya