INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Bjb | PT.BATU GUNUNG MULIA | 1.YASIR ARAFAT 2.JULIANOR 3.FAHRUL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara :
Dan aset lainya milik Para Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sampai Para Tergugat telah menyelesaikan utang-hutangnya kepada Penggugat;
Atau :
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |