Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa HALIMI Bin AHMAD JAYADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 16.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024, di Jl. Mujahidin RT. 019 RW. 007 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar 08.15 WITA Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Jl. Mujahidin RT. 019 RW. 007 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, kemudian datang Saksi ARIF yang menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Adakah sabu”, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. IWAN (DPO) guna membeli sabu sabu untuk Saksi ARIF, lalu Sdr. IWAN (DPO) mengatakan bahwa sabu-sabu akan diletakkanya di seberang pemakaman ujung murung Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.
- Bahwa selang beberapa waktu Terdakwa pergi ke pemakaman ujung murung Cempaka Kota Banjarbaru untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan menggunakan kendaraan sepeda motor milik Terdakwa yaitu Honda Vario No. Pol DA 6579 NR, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di letakkan oleh Sdr. IWAN (DPO) di sebrang pemakaman tepatnya di bawah pohon ujung murung Cempaka yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastic transparan berisi sabu-sabu.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menuju rumah dan memberikan 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastic transparan berisi sabu-sabu kepada Saksi ARIF, kemudian Saksi. ARIF menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. IWAN (DPO) untuk menyerahkan uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut, kemudian tak lama datang beberapa anggota Kepolisian dari Sektor Cempaka di Jl. Mujahidin Rt. 19 Rw. 07 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, untuk mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa, terhadap penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam putih dengan nopol DA 6579 NR dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna biru malam, atas hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0256 atas nama ARIF RAHMAN Tanggal 13 Maret 2024, 1 (satu) Amplop dengan berat netto : 0.01 gr tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa HALIMI Bin AHMAD JAYADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 16.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024, di Jl. Mujahidin RT. 019 RW. 007 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatanatau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, para petugas kepolisian Reskrim Polsek Cempaka menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Jl. Mujahidin RT. 019 RW. 007 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada tanggal 07 Maret 2024 petugas kepolisian Reskrim Polsek Cempaka yang mana diantaranya adalah Saksi SUPIANI Bin, S.H. dan Saksi AKHMAD RIDANI, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam putih dengan nopol DA 6579 NR dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna biru malam lalu atas hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara pada hari Rabu 06 Maret 2024 sekitar 08.15 Terdakwa yang sedang berada di rumah beralamatkan di Jl. Mujahidin RT. 019 RW. 007 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, didatang oleh Saksi ARIF dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. IWAN (DPO) guna membeli sabu sabu untuk Saksi ARIF, kemudian Sdr. IWAN (DPO) mengatakan bahwa sabu-sabu akan diletakkanya di seberang pemakaman ujung murung Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.
- Bahwa selang beberapa waktu Terdakwa pergi ke pemakaman ujung murung Cempaka Kota Banjarbaru untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan menggunakan kendaraan sepeda motor milik Terdakwa yaitu Honda Vario No. Pol DA 6579 NR, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di letakkan oleh Sdr. IWAN (DPO) di sebrang pemakaman tepatnya di bawah pohon ujung murung Cempaka yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastic transparan berisi sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0256 atas nama ARIF RAHMAN Tanggal 13 Maret 2024, 1 (satu) Amplop dengan berat netto : 0.01 gr tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ |