Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
63/Pid.C/2023/PN Bjb KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU MUHAMMAD JUNAIDI BIN ASARI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 63/Pid.C/2023/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B /62/XI/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JUNAIDI BIN ASARI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, Sekira Pukul 23.40 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat Operasi Mantap Brata di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. MUHAMMAD JUNAIDI BIN ASARI ALM Jl.P Suryanata Desa Kiram Rt.001 Rw.000 Kel. Kiram Kec. Karang Intan Kab. Banjar  Provinsi Kalimantan Selatan  (sesuai NIK KTP No.6303060106000002) di Halte Bus Jl. H.M Mistar Cokro Kusumo Kel. Loktabat Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau  membeli minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa +  ½ (dua setengah) Liter minuman beralkohol berjenis Tuak yang  dimasukan kedalam galon cleo yang sebagian sudah diminum dan dibuang, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.  
 

Pihak Dipublikasikan Ya