INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | MUHAMMAD SYA'BANI | ACHMAD SAID. SE,. MH. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 359.400.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ----------------------
2. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Rumah Nomor : 001/PI/Thp/PUR/GP/10/2024 yang di buat dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat pada tanggal 17 Oktober 2024. ----------------------------------------------------
3. Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji /wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Rumah Nomor : 001/PI/Thp/PUR/GP/10/2024. ------------------------------------------------
4. Menyatakan Addendum nomor : 004/add-GP/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 tidak memiliki kekuatan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum, -------------------------
5. Menetapkan rumah type 36 dan tanah kavling 09 blok C luasnya 281 m2. ----------------
6. Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyelesaikan bangunan rumah type 36 tersebut 100 % beserta fasilitas penunjang seperti mesin air, listrik dan cor carport termasuk akses jalan diatas tanah kavling 09 blok C dengan Luas 281 m2 yang terletak di Jalan Trikora Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kalender terhitung perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), --------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pengikatan jual beli atas bangunan rumah type 36 diatas tanah aquo dengan Penggugat di kantor Notaris sesuai ketentuan pasal 3 perjanjian Aquo atas biaya Tergugat sendiri sebagai kompensasi ganti kerugian kepada Penggugat yang telah ditimbulkan dari kelalaian Tergugat, terhitung setelah perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), --------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (levering) kepada Penggugat fisik bangunan rumah type 36 tersebut 100 % beserta fasilitas penunjang seperti mesin air, listrik dan cor carport termasuk akses jalan diatas tanah kavling 09 blok C dengan Luas 281 m2 yang terletak di Jalan Trikora Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, -------------------------------------------------------
9. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- setiap harinya atas keterlambatan penyelesaian fisik bangunan rumah type 36 diatas tanah Aquo dan penyelesaian legalitas Peralihan Hak (Sertifikasi) atas nama Penggugat, ------------------
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset). --------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ----------
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |