Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H. TAMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-596/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H. TAMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H. TAMON, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar Jam 14.30 WITA yang bertempat di Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada suatu waktu yang sudah tidak bisa diingat lagi, pada bulan Januari atau Februari tahun 2024, atau setidaknya pada tahun 2024, Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada Sdr. AULIA Als AAU (Dalam Pencarian) bertempat di rumah Sdr. AULIA Als AAU (Dalam Pencarian) yang beralamat di sungai tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Adapun sabu-sabu tersebut kemudian dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON di rumahnya yang beralamat di Jl. Sempurna Gang Abadi RT 001 RW 001, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
  • Bahwa kemudian pada suatu waktu yang sudah tidak bisa diingat lagi, pada pukul 19.00 WITA pada bulan Februari atau Maret tahun 2024, atau setidaknya pada tahun 2024, Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada Sdr. AULIA Als AAU (Dalam Pencarian) bertempat di rumah Sdr. AULIA Als AAU (Dalam Pencarian) yang beralamat di sungai tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Adapun sabu-sabu tersebut kemudian dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON di sungai danau di tempat kerjanya di daerah Saturi, Sungai Danau, Kota Banjarbaru.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, Sdr. ARI (Dalam Pencarian) datang ke rumah Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON di Jl. Sempurna Gang Abadi RT 001 RW 001, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru untuk mengajak Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON membeli sabu-sabu secara patungan dan mengonsumsinya secara bersama-sama.
  • Bahwa kemudian terkumpul uang sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. ARI (Dalam Pencarian) dan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON.
  • Bahwa kemudian Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON dan Sdr. ARI (Dalam Pencarian) pergi bersama-sama ke daerah Simpang Empat Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru untuk membeli paket sabu-sabu pada Sdr. AULIA Als AAU (Dalam Pencarian), yang mana kemudian Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON dan Sdr. ARI (Dalam Pencarian) menemui Sdr. AULIA Als AAU (Dalam Pencarian) di rumahnya di Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dan menyerahkan uang sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan paket sabu-sabu.
  • Bahwa kemudian saat mampir di depan toko Alfamart di Jl. Trikora Kelurahan Guntung manggis, kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sdr. ARI (Dalam Pencarian) pamit hendak mengisi saldo di aplikasi DANA. Kemudian Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON hanya pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. AULIA Als AAU (Dalam Pencarian).
  • Bahwa Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON terakhir mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada bulan Februari di hari yang sudah tidak diingat dimana Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON diberi narkotika jenis sabu-sabu secara gratis oleh Sdr. AGUS di belakang Pasar Satui Sungai Danau, Kota Banjarbaru.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan dan penyitaan, ditemukan  1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,33 gram dan berat bersih seberat 0,17 gram pada Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON.
  • Bahwa dalam kegiatan membeli dan menerima narkotika berjenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,33 gram dan berat bersih seberat 0,17 gram tersebut, Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab 01768/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T. dengan hasil pemeriksaan yang mana disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H. TAMON, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar Jam 16.00 WITA yang bertempat di depan toko alfamart yang beralamat di Jl.Trikora Kelurahan Guntung manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar Jam 14.30 WITA, Anggota Kepolisian RI yang terdiri dari Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH mengamankan dan menangkap Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON di di depan toko alfamart yang beralamat di Jl.Trikora Kelurahan Guntung manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dengan dugaan bahwa Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON melakukan tindak pidana narkotika.
  • Bahwa saat Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH menggeledah Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON, 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,33 gram dan berat bersih seberat 0,17 gram pada Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON.
  • Bahwa Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON mendapatkan narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. AULIA Als AAU (Dalam Pencarian).
  • Bahwa dalam memiliki dan menyimpan narkotika berjenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,33 gram dan berat bersih seberat 0,17 gram tersebut, Terdakwa YESSY CHRISTMAN TAMON Als YESI Anak dari Z.H.TAMON tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab 01768/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T. dengan hasil pemeriksaan yang mana disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya