Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
MUHAMMAD PERMANA RAMADHAN Alias AMBO Bin MUJI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1131/O.3.20/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PERMANA RAMADHAN Alias AMBO Bin MUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PERMANA RAMADHAN ALS AMBO BIN MUJI pada hari Kamis tanggal 13 Juni  2024 sekira pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di bertempat di Komplek pesona puri banjar asri kel. Guntung manggis kec. Landasan ulin Kota Banjarbaru dan komplek Pesona Bhayangkara Asri Kel. Guntung Manggis Kec. Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa Awalnya hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 20.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALIF yang menyuruh Terdakwa untuk datang ke kedai tempat Sdr. ALIF bekerja yang berada di simpang empat Sidomulyo, selanjutnya sekitar jam 22.00 WITA Terdakwa menuju ke kedai tersebut dan melihat sudah ada Sdr. ALIF, Sdr.TAUFIK,  Sdr. FAJAR dan sekitar 8 orang lagi yang terdakwa tidak kenal;
  • Bahwa selanjutnya Sdr. ALIF bercerita Kedai tempat Sdr. ALIF bekerja telah dilempari oleh kelompok genk VANTY 16 kemudian Sdr. ALIF mengajak Terdakwa dan rekan-rekannya untuk menyerang kembali genk VANTY 16, kemudian pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar 01.00 WITA Terdakwa dan rekan-rekannya sebanyak 8 (delapan) orang berangkat menuju ke Komplek Pesona Puri Banjar Asri Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru menunggunakan 4 unit sepeda motor dan Terdakwa pada saat itu membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, begitu juga dengan rekan-rekan terdakwa juga membawa senjata tajam;
  • Bahwa sesampainya di Pesona Puri Banjar Asri Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Terdakwa dan rekan-rekannya menunggu sekitrar 15 menit, kemudian tak lama datang Genk VANTY 16 dengan jumlah orang sekitar 30 (tiga puluh) dan mesing-masing membawa senjata tajam, lalu mnelihat hal tersebut Terdakwa memutuskan untuk mundur dan melarikan diri dengan cara menuju ke Komplek Pesono Bhayangkara;
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 anggota kepolisan Resor Banjarbaru melaukan penyelidikan atas dasar video viral terkait penyerangan anggota geng motor, kemudian anggota kepolisian Resore Banjarbaru yaitu saksi FAUL ADZEMI dan Saksi M. RISKY MAULANA berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang terbuat dari kayu dililit tali berwarna warni dengan Panjang keseluruhab 32 (tiga puluh dua) cm yang diletakkan di deck bawah sepeda motor terdakwa atas hal tersebut terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan Panjang ±32 cm tersebut  Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya