Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di TOKO OBAT RIKA di Jl. Perintis Kemerdekaan RT 21 RW 01 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Banjarbaru sebagaimana tersebut dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah melakukan tindak pidana“mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
-
- Bahwa bermula pada tahun 2014 terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf bejualan sediaan farmasi berupa obat dan jamu/obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang mana terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli dari sales yang datang ke Toko Obat Rika milik terdakwa dengan cara menjualnya secara langsung kepada pembeli yang ketika ada pembeli lalu terdakwa langsung mengambilkan obat atau jamu dari tempat penyimpanan di dalam Toko Obat Rika dan menyerahkan kepada pembeli dan untuk penjualan obat keras terdakwa lakukan tanpa resep dokter.
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saksi Ivan Haddar Maurist, S.Sos dan saksi Muhammad Zaki Irfani, S.H yang merupakan petugas dari Balai Besar POM di Banjarmasin sedang melakukan pemeriksaan terhadap Toko Obat Rika milik terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 macam Obat ilegal/Tidak memenuhi standar, 31 macam jamu/obat bahan alam ilegal/tidak memenuhi standar, dan 222 macam Obat Keras sebagaimana terlampir dalam Daftar Barang Bukti yang Disita. Jamu/obat bahan alam yang tidak memenuhi standar/ilegal yang ditemukan yaitu : GINSENG KIANPI PIL 4 botol, SAMYUN WAN sebanyak 17 botol, MONTALIN sebanyak 100 bungkus, TAWON LIAR 580 bungkus, TAWON SAKTI 400 bungkus, GODONG IJO 80 bungkus, HARIMAU PUTIH 103 bungkus, URAT MADU NEW 395 bungkus, AFRICA BLACK ANT sebanyak 31 bungkus dan lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang disita. Obat illegal/yang tidak memenuhi standar ZU DAI FU sebanyak 68 kotak dan OBSAGI sebanyak 95 bungkus sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang disita. Adapun Obat Keras yang ditemukan yaitu SUCRALFATE SUSPENSI sebanyak 4 botol, ULSAFATE SUCRALFATE sebanyak 6 botol, DEXTACO sebanyak 4 botol, KETOCONAZOLE 200mg sebanyak 395 tablet, KALMETHASONE 0,5 sebanyak 510 tablet, Simvastatin 20 mg sebanyak 400 tablet, METMORFIN HCL 500mg sebanyak 600 tablet, ALOFAR 100 sebanyak 540 kaplet, VOLTADEX sebanyak 430 tablet, Etadex sebanyak 30 Kaplet dan lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang disita.
- Bahwa terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf dalam menjual sediaan farmasi berupa obat-obat keras dan jamu/obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000,- (enam juta ruiah) per bulan atau dengan keuntungan bersih sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dari berjualan sedian farmasi tersebut;
- Bahwa terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf dalam menjual 2 macam Obat ilegal/Tidak memenuhi standar, 31 macam jamu/obat bahan alam ilegal/tidak memenuhi standar, dan 222 macam Obat Keras adalah merupakan sediaan farmasi yang mana 2 macam obat ilegal/tidak memenugi standar dan 31 macam jamu/obat bahan alam ilegal/tidak memenuhi standar tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha atau tidak memilki izin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini Badan POM sehingga tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf adalah bukan apoteker yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang dalam hal ini menyimpan dan mengedarkan/menyalurkan/menjual 222 macam obat keras 222 yang mana obat tersebut termasuk dalam golongan Obat dengan resep yang penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter di fasilitas pelayanan kefarmasian.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di TOKO OBAT RIKA di Jl. Perintis Kemerdekaan RT 21 RW 01 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan tempat Terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Banjarbaru sebagaimana tersebut dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah melakukan tindak pidana“tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa Obat Keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
-
- Bahwa bermula pada tahun 2014 terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf bejualan sediaan farmasi berupa obat dan jamu/obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang mana terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli dari sales yang datang ke Toko Obat Rika milik terdakwa dengan cara menjualnya secara langsung kepada pembeli yang ketika ada pembeli lalu terdakwa langsung mengambilkan obat atau jamu dari tempat penyimpanan di dalam Toko Obat Rika dan menyerahkan kepada pembeli dan untuk penjualan obat keras terdakwa lakukan tanpa resep dokter.
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saksi Ivan Haddar Maurist, S.Sos dan saksi Muhammad Zaki Irfani, S.H yang merupakan petugas dari Balai Besar POM di Banjarmasin sedang melakukan pemeriksaan terhadap Toko Obat Rika milik terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 macam Obat ilegal/Tidak memenuhi standar, 31 macam jamu/obat bahan alam ilegal/tidak memenuhi standar, dan 222 macam Obat Keras sebagaimana terlampir dalam Daftar Barang Bukti yang Disita. Jamu/obat bahan alam yang tidak memenuhi standar/ilegal yang ditemukan yaitu : GINSENG KIANPI PIL 4 botol, SAMYUN WAN sebanyak 17 botol, MONTALIN sebanyak 100 bungkus, TAWON LIAR 580 bungkus, TAWON SAKTI 400 bungkus, GODONG IJO 80 bungkus, HARIMAU PUTIH 103 bungkus, URAT MADU NEW 395 bungkus, AFRICA BLACK ANT sebanyak 31 bungkus dan lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang disita. Obat illegal/yang tidak memenuhi standar ZU DAI FU sebanyak 68 kotak dan OBSAGI sebanyak 95 bungkus sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang disita. Adapun Obat Keras yang ditemukan yaitu SUCRALFATE SUSPENSI sebanyak 4 botol, ULSAFATE SUCRALFATE sebanyak 6 botol, DEXTACO sebanyak 4 botol, KETOCONAZOLE 200mg sebanyak 395 tablet, KALMETHASONE 0,5 sebanyak 510 tablet, Simvastatin 20 mg sebanyak 400 tablet, METMORFIN HCL 500mg sebanyak 600 tablet, ALOFAR 100 sebanyak 540 kaplet, VOLTADEX sebanyak 430 tablet, Etadex sebanyak 30 Kaplet dan lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang disita.
- Bahwa terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf dalam menjual sediaan farmasi berupa obat-obat keras dan jamu/obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000,- (enam juta ruiah) per bulan atau dengan keuntungan bersih sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dari berjualan sedian farmasi tersebut;
- Bahwa terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf dalam menjual 2 macam Obat ilegal/Tidak memenuhi standar, 31 macam jamu/obat bahan alam ilegal/tidak memenuhi standar, dan 222 macam Obat Keras adalah merupakan sediaan farmasi yang mana 2 macam obat ilegal/tidak memenugi standar dan 31 macam jamu/obat bahan alam ilegal/tidak memenuhi standar tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha atau tidak memilki izin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini Badan POM sehingga tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf adalah bukan apoteker yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang dalam hal ini menyimpan dan mengedarkan/menyalurkan/menjual 222 macam obat keras 222 yang mana obat tersebut termasuk dalam golongan Obat dengan resep yang penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter di fasilitas pelayanan kefarmasian.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa ia Terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di TOKO OBAT RIKA di Jl. Perintis Kemerdekaan RT 21 RW 01 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan tempat Terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Banjarbaru sebagaimana tersebut dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah melakukan tindak pidana“memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
-
- Bahwa bermula pada tahun 2014 terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf bejualan sediaan farmasi berupa obat dan jamu/obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang mana terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli dari sales yang datang ke Toko Obat Rika milik terdakwa dengan cara menjualnya secara langsung kepada pembeli yang ketika ada pembeli lalu terdakwa langsung mengambilkan obat atau jamu dari tempat penyimpanan di dalam Toko Obat Rika dan menyerahkan kepada pembeli dan untuk penjualan obat keras terdakwa lakukan tanpa resep dokter.
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saksi Ivan Haddar Maurist, S.Sos dan saksi Muhammad Zaki Irfani, S.H yang merupakan petugas dari Balai Besar POM di Banjarmasin sedang melakukan pemeriksaan terhadap Toko Obat Rika milik terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 macam Obat ilegal/Tidak memenuhi standar, 31 macam jamu/obat bahan alam ilegal/tidak memenuhi standar, dan 222 macam Obat Keras sebagaimana terlampir dalam Daftar Barang Bukti yang Disita. Jamu/obat bahan alam yang tidak memenuhi standar/ilegal yang ditemukan yaitu : GINSENG KIANPI PIL 4 botol, SAMYUN WAN sebanyak 17 botol, MONTALIN sebanyak 100 bungkus, TAWON LIAR 580 bungkus, TAWON SAKTI 400 bungkus, GODONG IJO 80 bungkus, HARIMAU PUTIH 103 bungkus, URAT MADU NEW 395 bungkus, AFRICA BLACK ANT sebanyak 31 bungkus dan lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang disita. Obat illegal/yang tidak memenuhi standar ZU DAI FU sebanyak 68 kotak dan OBSAGI sebanyak 95 bungkus sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang disita. Adapun Obat Keras yang ditemukan yaitu SUCRALFATE SUSPENSI sebanyak 4 botol, ULSAFATE SUCRALFATE sebanyak 6 botol, DEXTACO sebanyak 4 botol, KETOCONAZOLE 200mg sebanyak 395 tablet, KALMETHASONE 0,5 sebanyak 510 tablet, Simvastatin 20 mg sebanyak 400 tablet, METMORFIN HCL 500mg sebanyak 600 tablet, ALOFAR 100 sebanyak 540 kaplet, VOLTADEX sebanyak 430 tablet, Etadex sebanyak 30 Kaplet dan lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang disita.
- Bahwa terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf dalam menjual sediaan farmasi berupa obat-obat keras dan jamu/obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000,- (enam juta ruiah) per bulan atau dengan keuntungan bersih sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dari berjualan sedian farmasi tersebut;
- Bahwa terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf dalam menjual 2 macam Obat ilegal/Tidak memenuhi standar, 31 macam jamu/obat bahan alam ilegal/tidak memenuhi standar, dan 222 macam Obat Keras adalah merupakan sediaan farmasi yang mana 2 macam obat ilegal/tidak memenugi standar dan 31 macam jamu/obat bahan alam ilegal/tidak memenuhi standar tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha atau tidak memilki izin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini Badan POM sehingga tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa terdakwa Umar Sarifudin Bin Alm. M. Yusuf adalah bukan apoteker yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang dalam hal ini menyimpan dan mengedarkan/menyalurkan/menjual 222 macam obat keras 222 yang mana obat tersebut termasuk dalam golongan Obat dengan resep yang penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter di fasilitas pelayanan kefarmasian.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ---------------------------------------------------------
|