INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | BRI Unit Syamsudin Noor | 1.Rahmatullah 2.Jumidah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 201.367.739,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 201.367.739,- ( DUA RATUS SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 188.340.981,- ( SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 13.026.758,- ( TIGA BELAS JUTA DUA PULUH
ENAM RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset yang dijaminkan oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 4889 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atas nama RAHMATULLAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |