Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2024/PN Bjb KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU RAHMADI Bin RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 28/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/29/VI/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, Sekira Pukul 21.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. RAHMADI Bin RAMLI Di sebuah rumah tepatnya Jalan Lestari Komplek Beringin Rt.027 Rw.005 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau  menjual minuman beralkohol / minuman keras memabukkan jenis Tuak tanpa me
miliki izin atau legalitas resmi dengan barang bukti berupa + 2 (Dua) Liter minuman beralkohol jenis Tuak yang setiap satu liternya dimasukkan kedalam Plastik gula serta uang tunai sebanyak Rp 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian 2 (Dua) Lembar Uang Tunai Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), 1 (Satu) Lembar Uang Tunai Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), 4 (Empat) Lembar Uang Tunai Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah), 4 (Empat) Lembar Uang Tunai Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan minuman beralkohol dan atau minuman keras jenis Tuak, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.-
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.  
 

Pihak Dipublikasikan Ya