Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
MUHAMMAD JOHAN Bin Alm. HIDIK. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 964 /O.3.20/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JOHAN Bin Alm. HIDIK.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JOHAN Bin Alm. HIDIK pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 15.45 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di suatu rumah yang beralamat di Jalan A. Yani Km.18 Rt.11/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 14.00 WITA, Saksi FAISAL Bin BAHTIAR menghubungi seseorang yaitu Sdr. SANDI (DPO) melalui telefon genggam, untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu bersama dengan Sdr. SANDI (DPO) di suatu rumah yang beralamat di Jalan A. Yani Km.18 Rt.11/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, diminta oleh Sdr. SANDI (DPO) untuk menunggu Saksi FAISAL datang untuk melakukan transaksi peredaran gelap narkotika;
  • Selanjutnya pada sekira jam 15.30 WITA, Saksi Faisal datang ke halaman rumah tersebut dan ditemui oleh Terdakwa yang kemudian melakukan transaksi peredaran gelap narkotika dengan cara Saksi FAISAL memberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Saksi FAISAL, lalu setelah selesai bertransaksi Terdakwa Kembali masuk ke dalam rumah tersebut;
  • Selanjutnya pada sekira jam 15.45 saat Saksi FAISAL meninggalkan halaman rumah tersebut pada Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenali, lalu beberapa orang laki-laki tersebut menemui dan mengamankan Saksi FAISAL dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS, yang kemudian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa para petugas kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. SANDI (DPO) yang berada di dalam rumah tersebut mendengar adanya keributan di depan halaman rumah tersebut lalu saat Terdakwa melihat ke arah pintu rumah tersebut, para petugas kepolisian menemui Terdakwa sedangkan Sdr. SANDI (DPO) langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut dan selanjutnya para petugas kepolisian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa mereka adalah petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika dan atas hal tersebut para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa dan masyarakat setempat yang mana diantaranya adalah Saksi RUDINI WIJAYA dan Saksi ABDUL GAFAR Bin Alm. HARUN dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narktoika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Botol Kaca lengkap dengan Pipet yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan sedotan sebagai alat hisapnya, 1 (satu) buah Timbangan Mini, 1 (satu) buah Tas Kecil motif Kotak-kotak warna Krem Hitam tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu dan selanjutnya Terdakwa Bersama dengan barang-barang bukti tersebut diamankan para petugas kepolsian ke Polsek Liang Anggang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sita/31/V/2024/Reskrim tanggal 02 Mei 2024 bahwa 8 (delapan) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narktoika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 2 gram dan berat bersih 0.56 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/31.b/V/2024/Reskrim tanggal 02 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04232/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,017 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JOHAN Bin Alm. HIDIK pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 15.45 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di suatu rumah yang beralamat di Jalan A. Yani Km.18 Rt.11/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024, para petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di suatu rumah yang beralamat di Jalan A. Yani Km.18 Rt.11/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika dan mendatangi rumah tersebut pada sekira jam 15.45;
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. SANDI (DPO) yang berada di dalam rumah tersebut mendengar adanya keributan di depan halaman rumah tersebut lalu saat Terdakwa melihat ke arah pintu rumah tersebut, para petugas kepolisian menemui Terdakwa sedangkan Sdr. SANDI (DPO) langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut dan selanjutnya para petugas kepolisian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa mereka adalah petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika dan atas hal tersebut para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa dan masyarakat setempat yang mana diantaranya adalah Saksi RUDINI WIJAYA dan Saksi ABDUL GAFAR Bin Alm. HARUN;
  • Bahwa atas penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narktoika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Botol Kaca lengkap dengan Pipet yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan sedotan sebagai alat hisapnya, 1 (satu) buah Timbangan Mini, 1 (satu) buah Tas Kecil motif Kotak-kotak warna Krem Hitam tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu dan selanjutnya Terdakwa Bersama dengan barang-barang bukti tersebut diamankan para petugas kepolsian ke Polsek Liang Anggang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sita/31/V/2024/Reskrim tanggal 02 Mei 2024 bahwa 8 (delapan) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narktoika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 2 gram dan berat bersih 0.56 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/31.b/V/2024/Reskrim tanggal 02 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04232/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,017 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya