Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.PEBRIANA RIZKI,S.H.
HERRY KURNIAWAN Als HERRY Bin SUBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1203 /O.3.20/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2PEBRIANA RIZKI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERRY KURNIAWAN Als HERRY Bin SUBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa HERRY KURNIAWAN Als HERRY Bin SUBARI pada hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Nusantara No. 20 RT. 007 RW. 005 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024 Saksi Dedy Irawan, Saksi Septian Poltak, dan Tim Polsek Banjarbaru Utara mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika, menindaklanjuti laporan tersebut Saksi Dedy dan Saksi Poltak melakukan penyelidikan di Jl. Nusantara No. 20 RT. 007 RW. 005 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Sesampainya dialamat tersebut para Saksi bertemu dengan laki - laki sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan dan mengaku bernama Terdakwa HERRY KURNIAWAN Als HERRY Bin SUBARI;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar, 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir obat carnophen zenith, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan 8 (delapan) butir obat carnophen zenith, uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah -dengan rincian uang Rp.100.000. (serratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 1 (satu) buah tas dompet warna cream;
  • Bahwa maksud Terdakwa memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir obat carnophen zenith, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan 8 (delapan) butir obat carnophen zenith, adalah untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per butir;
  • Bahwa Terdakwa terakhir membeli obat carnophen zenith dari Sdr.Mr.X (Dpo) di Banjarmasin sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan Terdakwa langsung membayar dengan uang tunai sebesar Rp  1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Obat carnophen zenith tersebut sudah terjual sebanyak 42 (empat puluh dua) butir dengan harga Rp.420.000(empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan untuk sisa uang penjualan sebesar Rp.260.000.(dua Ratus enam puluh ribu rupiah). Dari penjualan tersebut setiap butirnya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut sebagian sudah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0866 tanggal 1 Agustus 2024 dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung Karisoprodol dengan kadar 201,54 mg/tablet (Golongan I UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin tanggal 1 Agustus 2024 menerangkan perhitungan kadar karisoprodol : Hasil uji Kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 108 butir (tersangka An. HERRY KURNIAWAN Als HERRY Bin SUBARI) = 201,54 mg per tablet atau 0,20154 g per tablet. Kesimpulan : kandungan Karisoprodol pada 108 butir = 108 x 0,20154 g/tablet = 21,7663 gram.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------

atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa HERRY KURNIAWAN Als HERRY Bin SUBARI pada hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Nusantara No. 20 RT. 007 RW. 005 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024 Saksi Dedy Irawan, Saksi Septian Poltak, dan Tim Polsek Banjarbaru Utara mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika, menindaklanjuti laporan tersebut Saksi Dedy dan Saksi Poltak melakukan penyelidikan di Jl. Nusantara No. 20 RT. 007 RW. 005 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Sesampainya dialamat tersebut para Saksi bertemu dengan laki - laki sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan dan mengaku bernama Terdakwa HERRY KURNIAWAN Als HERRY Bin SUBARI;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar, 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir obat carnophen zenith, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan 8 (delapan) butir obat carnophen zenith, uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah -dengan rincian uang Rp.100.000. (serratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 1 (satu) buah tas dompet warna cream;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0866 tanggal 1 Agustus 2024 dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung Karisoprodol dengan kadar 201,54 mg/tablet (Golongan I UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin tanggal 1 Agustus 2024 menerangkan perhitungan kadar karisoprodol : Hasil uji Kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 108 butir (tersangka An. HERRY KURNIAWAN Als HERRY Bin SUBARI) = 201,54 mg per tablet atau 0,20154 g per tablet. Kesimpulan : kandungan Karisoprodol pada 108 butir = 108 x 0,20154 g/tablet = 21,7663 gram.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

Pihak Dipublikasikan Ya