Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Bjb Denny Gumilang 1.Bambang Yulianto
2.Megawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Denny Gumilang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bambang Yulianto
2Megawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.902.241,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 161.902.241,- (SERATUS ENAM PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DUA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 151.869.451,- (SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 10.032.790,- (SEPULUH JUTA TIGA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 8511 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atas nama BAMBANG YULIANTO berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak