Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
ABD. KHARIS Bin SOLIKIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-436/O.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. KHARIS Bin SOLIKIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa ABD. KHARIS Bin SOLIKIN pada hari Kamis tanggal 11 bulan Januari Tahun 2024 sekira jam 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jl. Kelurahan Gg. Meranti VI No.94 RT. 009 RW. 003 Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Aggang, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula pada saat terdakwa yang sedang berjalan-jalan melewati Jl. Kelurahan Gg. Meranti VI No.94 RT. 009 RW. 003 Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Aggang, Kota Banjarbaru, kemudian terdakwa melihat terdapat sebuah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XION dengan Nopol DA 6059 WE Warna Kuning Hitam tahun 2013 Noka MH31LB001DK037713 Nosin 1LBO37713 milik Saksi ACHMAD YANI Bin HAMLAN (Alm) yang sedang terparkir di depan pagar rumahnya dengan kondisi kunci motor masih menempel tanpa diketahui pemiliknya, atas kondisi tersebut lalu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan tanpa sepengetahuan serta persetujuan dari pemiliknya, setelah terdakwa mengetahui kondisi lingkungan sepi kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong terlebih dahulu menjauhi lokasi parkir kendaraan lalu kurang lebih 6 (enam) meter kemudian terdakwa menyalakan kendaraan sepeda motor tersebut, setelah berhasil membawa lari sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi ACHMAD YANI Bin HAMLAN (Alm) ke arah Banjarmasin untuk dijual oleh terdakwa; -----------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya