Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
3.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-567/O.3.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
3DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Toko Indomaret yang beralamat di Km. 24.700 Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa memperoleh informasi dari Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) bahwa di Daerah Tanjung Dewa Kel. Tanjung Dewa Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram, kemudian Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) mentransfer sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sudah pada Terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya, kemudian sesampainya Terdakwa di depan Fave Hotel Banjarbaru Terdakwa mengambil uang melalui ATM BCA sebesar Rp. 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang mana untuk uang senilai Rp. 1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu) Terdakwa gunakan untuk membeli solar.
  • Kemudian sesampainya Terdakwa di Daerah Tanjung Dewa Kel. Tanjung Dewa Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) melalui whatsapp mengirimkan foto dan arahan terkait letak narkotika jenis sabu tersebut dijajakan kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram tersebut Terdakwa simpan didalam bekas minuman FANTHER, setelah itu Terdakwa diberitahu oleh Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram merupakan bonus untuk Terdakwa. Kemudian melalui arahan dari Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) Terdakwa maju kedepan kearah Tanjung Dewa sebelum Tugu Gunung Timah melalui foto yang dikirimkan oleh Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) bahwa dibawah tiang listrik dan pohon sawo terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok ‘SAMPOERNA MILD’ warna biru. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke kandang ayam milik Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) kemudian 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa satukan kedalam kotak rokok.
  • Selanjutnya Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa agar mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada penjual narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa transfer melalui BRI Link yang berada di Warung Batakan Kabupaten Tanah Laut lalu Terdakwa pulang ke kios/toko milik teman Terdakwa yang Bernama Sdr. LEHEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang terletak di dekat Simpang Empat Pembatuan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, kemudian sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa pulang ke rumah Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) dan menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu diatas tiang gantung dekat bekas bengkel rumah Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) dan Terdakwa juga memberitahukan Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) bahwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu diletakkan ditempat tersebut.
  • Bahwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut sebagian sudah Terdakwa jual dengan rincian; yang pertama pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.40 WITA Terdakwa jual kepada Sdr. JABAR (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kedua pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa jual kepada Sdr. MAS BRO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang ketiga sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa jual kepada Sdr. GUS DUR(DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian yang keempat pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu untuk menimbang narkotika jenis sabu tersebut di rumah Sdr. AMANG TOPAN (DPO) kemudian teman Sdr. AMANG TOPAN (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa letakkan di dekat Jl. Golf dekat Wengga 1 Landasan Ulin Kota Banjarbaru, kemudian untuk penjualan kelima yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WITA bertempat di depan Toko Bangunan DD Gemilang Landasan Ulin Kota Banjarbaru Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. NAGA BONAR (DPO) lalu untuk penjualan keenam dilakukan di Jl. Trikora di kios untuk menjual solar yang beralamat di Landasan Ulin Kota Banjarbaru Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. NAGA BONAR (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian tersisa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa jadikan dalam 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di depan Toko Indomaret yang beralamat di Km. 24.700 Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) memberitahukan bahwa teman Saksi HILMAN FEBRIANSYAH (penuntutan terpisah) yang bernama Sdri. RIRIN (DPO) sudah menunggu untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian sabu tersebut Terdakwa letakkan didekat Terdakwa berdiri lalu sekira pukul 21.00 WITA datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi AHMAD SAIFUL dan ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 3.38 gram dan berat bersih sebesar 3.21 gram yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastic klip yang Terdakwa simpan kembali kedalam 2 (dua) lembar tissue warna putih kemudain Terdakwa simpan kembali didalam 1 (satu) lembar plastic berwarna hitam kemudian Terdakwa simpan kembali kedalam 1 (satu) lembar plastic warna putih lalu Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok GUDANG DJATI Black yang Terdakwa letakkan disamping Terdakwa berdiri dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO berwarna biru silver yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/32/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 05 Maret 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN Dkk berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi serbuk putih dengan berat kotor 3.38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 3.21 (tiga koma dua satu) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0227 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada tanggal 07 Maret 2024 milik Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN Dkk dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di r depan Toko Indomaret yang beralamat di Km. 24.700 Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H. (keduannya anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Toko Indomaret yang beralamat di Km. 24.700 Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atas informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H. mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi AHMAD SAIFUL dan ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 3.38 gram dan berat bersih sebesar 3.21 gram yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastic klip yang Terdakwa simpan kembali kedalam 2 (dua) lembar tissue warna putih kemudain Terdakwa simpan kembali didalam 1 (satu) lembar plastic berwarna hitam kemudian Terdakwa simpan kembali kedalam 1 (satu) lembar plastic warna putih lalu Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok GUDANG DJATI Black yang Terdakwa letakkan disamping Terdakwa berdiri dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO berwarna biru silver yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/32/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 05 Maret 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN Dkk berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi serbuk putih dengan berat kotor 3.38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 3.21 (tiga koma dua satu) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0227 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada tanggal 07 Maret 2024 milik Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN Dkk dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya