Petitum |
- Mengabulkan bantahan / perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant);
- Menyatakan Pelawan merupakan pembeli beriktikad baik atas bidang tanah, dengan rincian sebagai berikut:
LETAK TANAH
- Jalan : Jalan Kurnia Ujung, RT. 006, RW. 003;
- Kelurahan : Kelurahan Landasan Ulin Utara;
- Kecamatan : Liang Anggang;
- Kota : Banjarbaru;
- Provinsi : Kalimantan Selatan.
UKURAN TANAH
- Sebelah Utara 359,76 M, berbatasan dengan Jalan Rahmat;
- Sebelah Timur 296,5 M, berbatasan dengan Jalan Kurnia Ujung;
- Sebelah Selatan 234,3 M dan 108,03 M berbatasan dengan Kavling Milik H. THAMRIN SADIK / UD. SEMESTA;
- Sebelah Barat 194,49 M, berbatasan dengan Jalan Handil Kuin;
Sebagaimana dikuatkan dengan dasar berupa Surat Nomor 05 / KLUT / XI / 94, tanggal 18 November 1994 yang prinsipnya surat ini berfungsi sebagai SKT (Surat Keterangan Tanah) atas tanah garapan milik H. THAMRIN SADIK;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Bjb. tanggal 25 Juni 2015, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 88/PDT/2015/PT BJM. tanggal 17 Desember 2015, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2399 K/Pdt/2016 tanggal 29 November 2016 tersebut nonexecutable atau tidak dapat dieksekusi, serta tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang objek hak milik Pelawan tersebut;
- Menyatakan Pelawan dapat melanjutkan pengelolaan dan aktivitas pembangunan di atas seluruh luasan dari objek hak milik Pelawan tersebut;
- Menyatakan segala bentuk surat berikut di bawah ini:
- SHM Nomor 5961 tahun 2013, objek tanah seluas 2.227 M2, nama pemegang hak RUSMANTO, beserta SKT/warkah-warkahnya;
- SKT atas nama SUTEDJO, objek tanah seluas 4.046 M2;
- SKT atas nama SUKATNO, objek tanah seluas 4.046 M2;
- SKT atas nama SUYATNO, objek tanah seluas 4.046 M2;
- SKT atas nama SITI IMROATUN, objek tanah seluas 3.910 M2, serta SKT/warkah-warkahnya;
- SHM Nomor 5962 tahun 2013, objek tanah seluas 2.227 M2, nama pemegang hak BUDIANTO, beserta SKT/warkah-warkahnya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 6365 tahun 2014, objek tanah seluas 4610 M2, nama pemegang hak KASTI, beserta SKT/warkah-warkahnya;
- SKT Nomor 590/83/KLUT-VII/2002 tanggal 10 Juli 2002, objek tanah sekuas 4.046 M2;
Kesemuanya yang tersebut di atas maupun surat alas hak lain yang terbit sepanjang menumpangi atau diposisikan di atas objek dan dasar hak kepemilikan Pelawan adalah tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Terlawan atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Pelawan untuk itu harus meninggalkan, mengosongkan, mencabut patok-patok batas, serta menyerahkannya tanpa syarat dan beban apapun yang melekat didalamnya kepada Pelawan.
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) yang diletakkan melalui juru sita Pengadilan Negeri Banjarbaru yang dimohonkan oleh Pelawan dalam perkara a quo.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi.
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang jujur dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |