Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1122 /O.3.20/ENZ.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 21.30 WITA di Pondok samping Rumah yang berada di Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt 011 Rw 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00 WITA, Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) memesan narkotika dengan jenis sabu-sabu kepada Sdr. SAHRAN (DPO) melalui media aplikasi Whatsapp dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per kantongnya. Kemudian Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) menuju Pekapuran, Kota Banjarmasin untuk menemui Sdr. SAHRAN (DPO) untuk mengambil paket narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian disepakati oleh kedua pihak bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) baru membayar setelah Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) menyerahkan narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdr. SANDI (DPO).
  • Bahwa lalu Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) kembali ke rumahnya yang ada di Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt 011 Rw 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan segera menyisihkan sebagian narkotika dnegan jenis sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan kemudian disimpan di lantai kamar rumahnya, dan sebagian lagi disimpan di dalam lemari kamar rumahnya. Kemudian pada pukul 18.30 WITA, Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) menuju ke warung Ponsel untuk mentransfer uang sebesar Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SAHRAN (DPO) untuk membayar paket narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan utang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada pukul 19.00 WITA, Sdr. SANDI (DPO) menemui Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) di rumah Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm)  di  Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt 011 Rw 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru untuk mengambil paket narkotika dengan jenis sabu-sabu serta menyerahkan uang sejumlah RP5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm).
  • Bahwa dalam kegiatan jual beli dan menjadi perantara jual beli narkotika tersebut, Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara gratis.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, berdasarkan pengembangan perkara dari keterangan Saksi SANTI Binti Tumiran (berkas perkara terpisah), Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru yang diantaranya terdiri dari Saksi ABU AYYUB AL AZIZ SH MM dan Saksi IVAN MATOFANI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm)  di rumahnya yang ada di Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt 011 Rw 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Saksi ABU AYYUB AL AZIZ SH MM dan Saksi IVAN MATOFANI kemudian melakukan penyitaan atas barang bukti berikut:
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,05 gram;
  2. 5 (lima) lembar uang nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri masing-masing yaitu YBJ889102, MCS375532, ACZ2991767, MFK278090, dan RPJ535160; dan
  3. 1 (satu) unit handphone android merek VIVO No. IMEI 867481045878059.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Juni 2024, diketahui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm)  memiliki berat kotor 0,23 gram dan berat bersih seberat 0,05 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 04919/NNF/2024 tanggal 1 Juli 2024, disimpulkan bahwa barang bukti No. 15232/2024/ telah diuji dengan simpulan barang bukti yang dimaksud adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (nomor urut 61) Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam melakukan jual beli dan perantara jual beli Narkotika, Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 21.30 WITA di Pondok samping Rumah yang berada di Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt 011 Rw 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, berdasarkan pengembangan perkara dari keterangan Saksi SANTI Binti Tumiran (berkas perkara terpisah), Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru yang diantaranya terdiri dari Saksi ABU AYYUB AL AZIZ SH MM dan Saksi IVAN MATOFANI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm)  di rumahnya yang ada di Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt 011 Rw 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Saksi ABU AYYUB AL AZIZ SH MM dan Saksi IVAN MATOFANI kemudian melakukan penyitaan atas barang bukti berikut:
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,05 gram;
  2. 5 (lima) lembar uang nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri masing-masing yaitu YBJ889102, MCS375532, ACZ2991767, MFK278090, dan RPJ535160; dan
  3. 1 (satu) unit handphone android merek VIVO No. IMEI 867481045878059.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Juni 2024, diketahui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm)  memiliki berat kotor 0,23 gram dan berat bersih seberat 0,05 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 04919/NNF/2024 tanggal 1 Juli 2024, disimpulkan bahwa barang bukti No. 15232/2024/ telah diuji dengan simpulan barang bukti yang dimaksud adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (nomor urut 61) Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika, Terdakwa SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin JOHAR (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya