Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
M. ABDURASYID H Bin Alm. UMAR SAID. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 924 /O.3.20/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ABDURASYID H Bin Alm. UMAR SAID.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------------Bahwa ia Terdakwa M. ABDURASYID H Bin Alm. UMAR SAID pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat Jalan Golp RT 07 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sejak bulan Desember tahun 2023 terdakwa menumpang untuk tinggal sementara di rumah saksi ACHMAD DWI SOFYANTO yang beralamat di Jalan Golp RT 07 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 06.30 WITA saksi ACHMAD CHOLIL selaku orang tua saksi ACHMAD DWI SOFYANTO meminjam sepeda motor merk Yamaha N Max tahun 2019 warna putih Nomor Polisi DA 6403 BEG, Nomor Rangka MH35G3190KJ484276 Nomor mesin G34E1328527 milik  saksi ACHMAD DWI SOFYANTO NOOR  yang sebelumnya terparkir dirumah saksi ACHMAD CHOLIL untuk digunakan pergi memberi makan ikan di kolam sebelah rumah saksi ACHMAD DWI SOFYANTO NOOR di Jalan Golp RT 07 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Selanjutnya saksi ACHMAD CHOLIL  mengendarai sepeda motor tersebut dan sesampainya di depan teras rumah memarkirkan sepeda motor tanpa mencabut kunci kontaknya. Kemudian saksi ACHMAD CHOLIL memasuki rumah saksi ACHMAD DWI SOFYANTO NOOR yang di dalam rumah hanya ada terdakwa dan mencharger handphone miliknya merk Oppo type A38 warna hitam dengan Nomor Imei 1:861800066024994, Imei 2: 861800066024986 dengan nomor kartu terpasang 081250798500 di ruang tamu.
  • Selanjutnya sekira jam 07.00 WITA ketika saksi ACHMAD CHOLIL pergi untuk memberi makan ikan di kolam sebelah rumah saksi ACHMAD DWI SOFYANTO NOOR, terdakwa melihat handphone saksi ACHMAD CHOLIL yang sedang di charger di ruang tamu diambil oleh terdakwa dan terdakwa menghampiri sepeda motor sepeda motor merk Yamaha N Max tahun 2019 warna putih Nomor Polisi DA 6403 BEG, Nomor Rangka MH35G3190KJ484276 Nomor mesin G34E1328527 yang kontaknya menempel di sepeda motor tersebut juga diambil oleh terdakwa dan di bawa pergi meninggalkan rumah saksi ACHMAD DWI SOFYANTO NOOR menuju Kota Banjarmasin.
  • Bahwa sekira jam 11.00 WITA terdakwa menjual handphone merk Oppo type A38 warna hitam dengan Nomor Ime 1:861800066024994, Imei 2: 861800066024986 dengan nomor kartu terpasang 081250798500 kepada seorang laki-laki di Pasar Kasbah Banjarmasin Tengah sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) selanjutnya hari Sabtu tanggal 11 Mei  2024 sekira jam 16.00 WITA terdakwa menjual sepeda motor merk Yamaha N Max tahun 2019 warna putih Nomor Polisi DA 6403 BEG, Nomor Rangka MH35G3190KJ484276 Nomor mesin G34E1328527 kepada ATUN (DPO) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa membawa dan menjual sepeda motor milik saksi ACHMAD DWI SOFYANTO NOOR dan handphone  milik ACHMAD CHOLIL tanpa seijin dan sepengetahuan para saksi.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa,saksi mengalami kerugian sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------

Pihak Dipublikasikan Ya