Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa HERIYADI Als HERI Bin HAMBRI pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Komplek Griya Anisa Permai Blok C Tahap III Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau tepatnya di rumah Terdakwa, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi SAYYID ABDUL WAHAB (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 2.750.000, (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) dan mengatakan akan membeli narkotika jenis sabu 1 (satu) paket seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) di Kota Banjarmasin untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa, selanjutnya setelah mendapatkan narkotika tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAYYID ABDUL WAHAB di daerah Alalak Laut Kota Banjarmasin, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi SAYYID ABDUL WAHAB dan Saksi SAYYID ABDUL WAHAB menyerahkan uang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat kurang lebih 10 gram dengan harga Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) dan baru dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sisanya yakni Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) akan Terdakwa bayar kepada Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) jika narkotika jenis sabu tersebut terjual. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA, berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Saksi SAYYID ABDUL WAHAB, dalam perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Saksi HENDRIK YUNIKA, Saksi MUHAMAD ZAKIR dan Saksi LUTVI RIDWAN (anggota kepolisian Polres Banjarbaru) datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat Komplek Griya Anisa Permai Blok C Tahap III Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor seberat 10,14 gram dan berat bersih seberat 9,72 gram, 2 (dua) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru tua. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03197/NNF/2024 Tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm. Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10849/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0.031 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 April 2024 terhadap 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 10,14 gram dan berat bersih seberat 9,72 gram.
- Bahwa Terdakwa HERIYADI Als HERI Bin HAMBRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
--------- Bahwa ia Terdakwa HERIYADI Als HERI Bin HAMBRI pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Komplek Griya Anisa Permai Blok C Tahap III Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau tepatnya di rumah Terdakwa, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 19.00 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi SAYYID ABDUL WAHAB (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) atas perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap perkara Saksi SAYYID ABDUL WAHAB tersebut, kemudian Saksi HENDRIK YUNIKA, Saksi MUHAMAD ZAKIR dan Saksi LUTVI RIDWAN (anggota kepolisian Polres Banjarbaru) datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat Komplek Griya Anisa Permai Blok C Tahap III Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor seberat 10,14 gram dan berat bersih seberat 9,72 gram, 2 (dua) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru tua. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03197/NNF/2024 Tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm. Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10849/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0.031 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 April 2024 terhadap 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 10,14 gram dan berat bersih seberat 9,72 gram.
- Bahwa Terdakwa HERIYADI Als HERI Bin HAMBRI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |