Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan jual beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 5676, dengan luas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) atas nama Robert Alfan Kennedi (Tergugat) antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan persil bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 5676 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Komplek Berlina Jaya III, Blok A, Nomor 08, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan atas nama atas nama Robert Alfan Kennedi (Tergugat) menurut hukum adalah milik Penggugat dengan segala konsekuensi hukumnya sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
- Memberi hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melakukan pengambilan sertifikat atas rumah tersebut pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Banjarmasin (Turut Tergugat) dan mengurus segala sesuatu yang menyangkut proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 5676 yang sebelumnya atas nama Robert Alfan Kennedi (Tergugat) menjadi atas nama Slamet Rianto (Penggugat), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;
- Menghukum PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Banjarmasin (Turut Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
|