Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2025/PN Bjb Drs. H. Gusti Suryasari. R.M.M bin Gusti Rahmatillah Hj. Rusiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Gusti Suryasari. R.M.M bin Gusti Rahmatillah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Rusiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. Dalam Provisi
Memerintahkan membatalkan pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 6537 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 Jo Putusan PT No. 45/Pdt/2024/PT. Bjm Tanggal 10 Juli 2024 dan Putusan PN No. 86/Pdt.G/2023/PN. Bjb Tanggal 8 Mei 2024.
II. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan perlawanan pelawan seluruhnya. 
2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
3. Menyatakan menurut hukum tanah tersebut dalam SKT /KSBU/C-II/85 tanggal 06 Agustus 1985 atas nama Rina Akbariah adalah milik pelawan yang harus dikembalikan terlawan. SKT /KSBU/C-II/85 tanggal 06 Agustus 1985 
4. Menyatakan tidak sah sita jaminan di atas tanah pelawan tersebut.
5. Memerintahkan mengangkat kembali sita jaminan atas tanah yang dimiliki pelawan tersebut.
6. Menyatakan putusan sudah dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau terlawan banding atau kasasi.
7. Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak