Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2025/PN Bjb 1.H. SEMPURNA TARIGAN S.pd. M.Kes
2.HARY ANGGA TARIGAN
3.MASITA, SKM. M.Kes
Dr. RUSMASARI MARISYA, SKM, MAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SEMPURNA TARIGAN S.pd. M.Kes
2HARY ANGGA TARIGAN
3MASITA, SKM. M.Kes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARLIANDA SAPUTRA, SH., MHH. SEMPURNA TARIGAN S.pd. M.Kes
2HARLIANDA SAPUTRA, SH., MHHARY ANGGA TARIGAN
3HARLIANDA SAPUTRA, SH., MHMASITA, SKM. M.Kes
Tergugat
NoNama
1Dr. RUSMASARI MARISYA, SKM, MAP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Yayasan Pendidikan AKBID Banua Bina Husada adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan pencabutan dan pembatalan sita eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PN Bjb tertanggal 28 Mei 2025;
  4. Menghentikan pelaksanaan eksekusi lebih lanjut terhadap objek yang bukan milik pihak yang kalah dalam perkara;
  5. Memulihkan hak kepemilikan dan penggunaan aset Yayasan sebagaimana semula untuk menjamin kelangsungan kegiatan pendidikan.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak