Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.Sus/2024/PN Bjb | 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH. 2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. |
2.MUHAMMAD IRFANDO Alias IPAN Bin ADI SUCIPTO 3.MUTAJIB Alias TAJIB Bin SUJITO SANTOSO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 205/Pid.Sus/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 812 /Enz.1/O.3.20/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRFANDO BIN ADI SUCIPTO dan Terdakwa II MUTAJIB Als TAJIB bin SUJITO SANTOSO, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Komp. Noor Anugerah Sejahtera No. 02 RT.07 RW.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan No. 13399/2024/NNF milik terdakwa MUTAJIB Als TAJIB Bin SUJITO SANTOSO, dkk adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: -------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRFANDO BIN ADI SUCIPTO dan Terdakwa II MUTAJIB Als TAJIB bin SUJITO SANTOSO, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Komp. Noor Anugerah Sejahtera No. 02 RT.07 RW.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
Saat diinterogasi singkat, Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku bahwa para Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu terakhir kali sekitar 1 (satu) jam sebelum dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA yang mana Terdakwa I mengkonsumsi sabu–sabu bersama-sama dengan Terdakwa II di dalam rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Komp Noor Anugerah Sejahtera No. 02 RT.07 RW.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan No. 13399/2024/NNF milik terdakwa MUTAJIB Als TAJIB Bin SUJITO SANTOSO, dkk adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |