Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
LEXSY FERNANDO Bin M. SAYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-593/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEXSY FERNANDO Bin M. SAYUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa LEXSY FERNANDO Bin M. SAYUTI pada hari Minggu Tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong Kos Orange 3 RT. 0 RW. 0 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 21.00 wita Saksi Dedy Irawan, Saksi Septian Poltak Hutasoit dan Tim Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara sedang melakukan patroli antisipasi preman di Jalan Gotong Royong Kos Orange 3 RT. 0 RW. 0 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru hingga kemudian mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narotika di sekitar wilayah tersebut. Sehingga Saksi Dedy Irawan dan Saksi Septian Poltak Hutasoit melakukan pengintaian, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor beat warna biru putih dengan nomor polisi DA 6049 DBF yang dikendarai seorang laki-laki yang mengaku bernama LEXSY FERNANDO Bin M. SAYUTI;
  • Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.30 gram dan berat bersih 0.13 gram, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung J2 Warna Gold. Terdakwa menjelaskan bahwa barang–barang tersebut adalah miliknya dan Terdakwa disuruh oleh RISNA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama DARMAWAN Als WAWAN Bin SUGITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di daerah Cindai Alus;
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis Sabu-sabu dari DARMAWAN Als WAWAN Bin SUGITO di Jl.Cindai Alus Martapura sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat Kotor 0.30 Gram dan Berat Bersih 0.13 Gram dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Dari pembelian tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu bisa memakai barang tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 18.00 wita Terdakwa mendatangi RISNA (DPO) di Jalan Gotong Royong Kost Orange 3 Rt.0 Rw.0 Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Kemudian RISNA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membelikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Terdakwa meminta uang kepada RISNA (DPO) selanjutnya Terdakwa diberi uang sebesar Rp.300.000.(tiga ratus ribu rupiah) dan setelah di beri uang tersebut terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan menghubungi DARMAWAN Als WAWAN Bin SUGITO. Terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang paketan 300 dan setelah itu Terdakwa dan DARMAWAN Als WAWAN Bin SUGITO janjian jl.Cindai alus selanjutnya sekira pukul 20.00 wita Terdakwa pergi ke Jalan Cindai Alus Martapura dan sesampai tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan DARMAWAN Als WAWAN Bin SUGITO di pinggir jalan dan Terdakwa menyerahkan uang Rp.300.000.(tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.30 gram dan berat bersih 0.13 gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01996/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 07482/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,003 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------

atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa LEXSY FERNANDO Bin M. SAYUTI pada hari Minggu Tanggal 10 Maret 2024 sekia jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong Kos Orange 3 RT. 0 RW. 0 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 21.00 wita Saksi Dedy Irawan, Saksi Septian Poltak Hutasoit dan Tim Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara sedang melakukan patroli antisipasi preman di Jalan Gotong Royong Kos Orange 3 RT. 0 RW. 0 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru hingga kemudian mendapat informasi adanya transaksi narotika di sekitar wilayah tersebut. Sehingga Saksi Dedy Irawan dan Saksi Septian Poltak Hutasoit melakukan pengintaian, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor beat warna biru putih dengan nomor polisi DA 6049 DBF yang mengaku bernama LEXSY FERNANDO Bin M. SAYUTI;
  • Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.30 gram berat bersih 0.13 gram dalam genggaman tangan kiri Terdakwa, dan 1 (satu) buah Hendphone Merk Samsung J2 Warna Gold. Terdakwa menjelaskan bahwa barang–barang tersebut adalah miliknya dan Terdakwa disuruh oleh RISNA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama DARMAWAN Als WAWAN Bin SUGITO di daerah Cindai Alus;
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis Sabu-sabu dari DARMAWAN Als WAWAN Bin SUGITO di Jl.Cindai Alus Martapura tersebut sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat Kotor 0.30 Gram dan Berat Bersih 0.13 Gram dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Dari pembelian tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu bisa memakai barang tersebut;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01996/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 07482/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,003 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;  

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya