Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2024/PN Bjb 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
RAHMAD HELMI Alias AMAK Bin Alm. ASIH. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 286/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1119 /O.3.20/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD HELMI Alias AMAK Bin Alm. ASIH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

-----Bahwa ia Terdakwa RAHMAD HELMI Alias AMAK Bin Alm. ASIH pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. R.O. Ulin Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WITA di Jl. R.O. Ulin Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Terdakwa sedang minum-minuman keras bersama dengan beberapa teman termasuk juga ada Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm). Kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 milik Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) untuk membeli rokok.
  • Sehingga Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) meminjamkan dan menyerahkan 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 untuk Terdakwa gunakan. Namun hingga saat ini Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 tersebut sehingga Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Banjarbaru.
  • Setelah diketahui Terdakwa membawa pergi 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 namun tidak untuk membeli rokok melainkan Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut ke Banjarmasin.
  • Terdakwa kemudian menitipkan 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 di rumah Saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm). Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm) menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjanjikan sisanya akan diberikan dalam waktu 3 (tiga) hari. Namun belum sampai dibayarkan lunas Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan karena perkara lain.
  • Bahwa 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 merupakan milik Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) yang dibuktikan dengan Surat berupa 1 (satu) buah BPKB buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 a.n. SRI DWI DARTI dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 a.n. SRI DWI DARTI.
  • Bahwa uang sebesar Rp450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah Terdakwa terima sudah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk bermain judi online.
  • Atas kejadian tersebut Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) menderita kerugian sebesar Rp7.800.000,- (Tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.-

A T A U

K E D U A

-----Bahwa ia Terdakwa RAHMAD HELMI Alias AMAK Bin Alm. ASIH pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. R.O. Ulin Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WITA di Jl. R.O. Ulin Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Terdakwa sedang minum-minuman keras bersama dengan beberapa teman termasuk juga ada Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm). Kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 milik Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) untuk membeli rokok.
  • Sehingga Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) meminjamkan dan menyerahkan 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 untuk Terdakwa gunakan. Namun hingga saat ini Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 tersebut sehingga Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Banjarbaru.
  • Setelah diketahui Terdakwa membawa pergi 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 namun tidak untuk membeli rokok melainkan Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut ke Banjarmasin.
  • Terdakwa kemudian menitipkan 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 di rumah Saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm). Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm) menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjanjikan sisanya akan diberikan dalam waktu 3 (tiga) hari. Namun belum sampai dibayarkan lunas Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan karena perkara lain.
  • Bahwa 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 merupakan milik Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) yang dibuktikan dengan Surat berupa 1 (satu) buah BPKB buah Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 a.n. SRI DWI DARTI dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan No. Pol DA 2125 WN dengan No. Rangka : MH1HB11135K843500 dan No. Mesin : HB11E-1838906 warna hitam tahun 2005 a.n. SRI DWI DARTI.
  • Bahwa uang sebesar Rp450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah Terdakwa terima sudah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk bermain judi online.
  • Atas kejadian tersebut Saksi DIDIK ADI NUGROHO Bin AMBAR SUBAGIYO (Alm) menderita kerugian sebesar Rp7.800.000,- (Tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya