Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
1.MUHAMMAD RIDHO Bin Alm. SYAIFUL ANWAR.
2.MUHAMMAD JALALLUDIN AZHARI Bin Alm. NOORCHALIS.
3.MUHAMMAD AKBAR JULIAN Bin NURDIANSYAH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-613 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO Bin Alm. SYAIFUL ANWAR.[Penahanan]
2MUHAMMAD JALALLUDIN AZHARI Bin Alm. NOORCHALIS.[Penahanan]
3MUHAMMAD AKBAR JULIAN Bin NURDIANSYAH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIDHO Bin Alm. SYAIFUL ANWAR, Terdakwa II MUHAMMAD JALALLUDIN AZHARI Bin Alm. NOORCHALIS dan Terdakwa III MUHAMMAD AKBAR JULIAN Bin NURDIANSYAH, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 09.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 di kost di Jalan Berkat Mufakat Jalan Tercapai II RT 14 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi MOHAMMAD HASBI IKHSAN Bin H. IRBA’I dan Saksi HARIS Bin HADERIAN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Liang Anggang mendapat laporan masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sebuah kost di Jalan Berkat Mufakat Jalan Tercapai II RT 14 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru;
  • Bahwa pada sekitar jam 09.30 Wita, Saksi MOHAMMAD HASBI IKHSAN Bin H. IRBA’I dan Saksi HARIS Bin HADERIAN mendatangi kost, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap pipet kaca yang berisikan sabu-sabu, 1 (satu) buah botol air mineral merk Prof lengkap dengan sedotannya sebagai alat hisap, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas sabu-sabu, yang ditemukan di dalam dalam kamar Terdakwa III, selain itu Saksi MOHAMMAD HASBI IKHSAN Bin H. IRBA’I dan Saksi HARIS Bin HADERIAN juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merk Toyota Calya warna abu-abu dengan No. Pol. F-1041-NY dan 1 (satu) buah HP Redmi A1 yang berada dalam penguasaan Para Terdakwa;
  • Bahwa narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa III dapatkan dari seorang laki-laki bernama Sdr. ALFIANOOR;
  • Bahwa mulanya Terdakwa III mendatangi Sdr. ALFIANOOR untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), bersama dengan Terdakwa II yang menunggu Terdakwa III didalam 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merk Toyota Calya warna abu-abu dengan No. Pol. F-1041-NY;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke kost Terdakwa III di Jalan Berkat Mufakat Jalan Tercapai II RT 14 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dan membangunkan Terdakwa I yang sedang tertidur untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa III dapatkan dari Sdr. ALFIANOOR;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01808/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T, serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 07115/2024/NNF milik Terdakwa MUHAMMAD RIDHO Bin SYAIFUL ANWAR (Alm), DKK adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang berwenang dalam memiliki maupun menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIDHO Bin Alm. SYAIFUL ANWAR, Terdakwa II MUHAMMAD JALALLUDIN AZHARI Bin Alm. NOORCHALIS dan Terdakwa III MUHAMMAD AKBAR JULIAN Bin NURDIANSYAH, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 09.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 di kost di Jalan Berkat Mufakat Jalan Tercapai II RT 14 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri”. Dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 05.00 Wita, Terdakwa I datang ke kost Terdakwa III di Jalan Berkat Mufakat Jalan Tercapai II RT 14 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru untuk beristirahat sejenak, kemudian bertemu Terdakwa III bersama dengan Terdakwa II yang sebelumnya menginap di kos Terdakwa III sejak tanggal 24 Februari 2024;
  • Bahwa Terdakwa III menyuruh Terdakwa I untuk tidur terlebih dahulu, kemudian Terdakwa III mengajak Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Kelayan, Kota Banjarmasin;
  • Bahwa sampai di daerah Kelayan, Kota Banjarmasin, Terdakwa III turun untuk menemui Sdr. ALFIANOOR dan Terdakwa II yang menunggu Terdakwa III didalam 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merk Toyota Calya warna abu-abu dengan No. Pol. F-1041-NY;
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke kost Terdakwa III di Jalan Berkat Mufakat Jalan Tercapai II RT 14 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru;
  • Bahwa sampai di kost Terdakwa III sekitar jam 09.00 Wita, Terdakwa III membangunkan Terdakwa I dan menyiapkan peralatan yang telah dimiliki Terdakwa III untuk digunakan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa III dapatkan;
  • Bahwa Para Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama secara bergantian dengan cara menghisap dari alat hisap dan dilakukan sekira sebanyak 2 (dua) putaran atau hisapan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01808/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T, serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 07115/2024/NNF milik Terdakwa MUHAMMAD RIDHO Bin SYAIFUL ANWAR (Alm), DKK adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, Nomor : 42/SKPN/RSDI/2024, tanggal 08 Maret 2024 yang diperiksa oleh Dokter Pemeriksa, dr. BUDI SEPTIAWAN, Sp.PK, disimpulkan bahwa terhadap Terdakwa I MUHAMMAD RIDHO Bin SYAIFUL ANWAR (Alm) dalam keadaan TERINDIKASI NARKOBA, dengan catatan Gol Methaphetamin : (+) positif;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, Nomor : 43/SKPN/RSDI/2024, tanggal 08 Maret 2024 yang diperiksa oleh Dokter Pemeriksa, dr. BUDI SEPTIAWAN, Sp.PK, disimpulkan bahwa terhadap Terdakwa II MUHAMMAD JALALLUDIN AZHARI Bin NOORCHALIS (Alm) dalam keadaan TERINDIKASI NARKOBA, dengan catatan Gol Methaphetamin : (+) positif;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, Nomor : 44/SKPN/RSDI/2024, tanggal 08 Maret 2024 yang diperiksa oleh Dokter Pemeriksa, dr. BUDI SEPTIAWAN, Sp.PK, disimpulkan bahwa terhadap Terdakwa III MUHAMMAD AKBAR JULIAN Bin NURDIANSYAH dalam keadaan TERINDIKASI NARKOBA, dengan catatan Gol Methaphetamin : (+) positif;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang berwenang dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya