Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2017/PN Bjb SUPRABOWO 1.USMAN
2.PT. BANK MEGA TBK
3.BACHRUDIN, SH, Mkn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2017/PN Bjb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRABOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasbian Azhari, SHSUPRABOWO
Tergugat
NoNama
1USMAN
2PT. BANK MEGA TBK
3BACHRUDIN, SH, Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan LELANG TANPA DASAR HUKUM YANG SAH , adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum ;-
  3. Menyatakan bahwa Lelang atas obyek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan yang di uraikan dalam SHM Nomor : 1981 dengan luas tanah 384 m2 dan luas bangunan 230 m2 Surat Ukur/Gambar Situasi 1318/1983 adalah atas nama SUPRABOWO/Penggugat yang terletak di Jl. Nusantara No.8 Rt.001 Rw.003, Kel. Loktabat Selatan, Kec.Banjarbaru Selatan,Kota Banjarbaru ; adalah BATAL DEMI HUKUM ;
Menghukum TERGUGAT II untuk menyatakan pinjaman atas nama debitur SUPRABOWO adalah telah LUNAS ;
  1. Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja untuk mengembalikan tanah dan bangunan yang di uraikan dalam SHM Nomor : 1981 dengan luas tanah 384 m2 dan luas bangunan 230 m2 Surat Ukur/Gambar Situasi 1318/1983 adalah atas nama SUPRABOWO/Penggugat yang terletak di Jl. Nusantara No.8 Rt.001 Rw.003, Kel. Loktabat Selatan, Kec.Banjarbaru Selatan,Kota Banjarbaru , kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala bentuk pembebanan;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan II untuk mengembalikan status tanah seperti semula atas nama Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan ;
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari para Tergugat ;-
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya menurut pandangan hukum ( ex aequo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak