Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Bjb Hj. YUSNANI RUSMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. YUSNANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pembayaran Utang tanggal 5 April 2024 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang bagi para Pihak.
  • Menyatakan Tergugat telah Ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembayaran Utang tanggal 5 April 2024 tersebut.
  • Menghukum Tergugat segera membayar lunas utangnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-qou, terhitung sejak putusan diucapkan sampai di laksanakan.
  • Membebankan biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara a-qou kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak