Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2.GANES ADI KUSUMA,SH
MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-579/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2GANES ADI KUSUMA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl Bina Murni Gg Abadi No. 25 RT 004 RW 002 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm) pergi ke daerah Pasar Lima Banjarmasin, ditempat tersebut Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm) bertemu dengan Sdr. HAPID (DPO) meminta untuk dicarikan obat Zenith Carnophen sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Sdr.HAPID (DPO) mencarikan. Sekitar 30 (tiga puluh) menit Sdr. HAPID (DPO) datang membawa Obat Zenith Carnophen sebanyak 200 (dua ratus) butir, kemudian Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm) langsung membayar tunai sebesar Rp 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayar setelah terjual barangnya tersebut selanjutnya Terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa mendatangi kawannya yang bernama Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI di rumahnya di Loktabat Kota Banjarbaru, kemudian Terdakwa menyerahkan Obat Zenith Carnophen sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI (dalam berkas terpisah), setelah Terdakwa mendapat uang tersebut Terdakwa kembali ke Banjarmasin untuk membayar uang kekurangan pembayaran Zenith Carnophen kepada Sdr. HAPID (DPO). Setelah bertemu Sdr. HAPID (DPO) Terdakwa memberi uang Rp 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut merupakan kekurangan Terdakwa membayar Zentih Carnophen, selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah untuk istirahat.
  • Bahwa kemudian Saksi Dedy Irawan dan Saksi Septian Poltak Hutasoit yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah hukum Banjarbaru, selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin pada hari Rabu tanggal 06 maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Jalan Pematun RT 004 RW 004 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibuang Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI tersebut, pada saat dilakukan pengeledahan di badan dan terhadap Kantong Plastik yang di buang tersebut ditemukan 1 (satu) kantong Plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Klip Plastik yang berisikan 72 (tujuh puluh dua) butir Zenith Carnophen dan 1 (satu) buah Hendphone Merk OPPO A7 Warna Silver. Kemudian Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI saat diinterogasi menjelaskan bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya dan kemudian menurut keterangan Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI bahwa barang Zenith Carnophen tersebut didapat atau dibeli dari sesorang yang mengaku bernama Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah ) yang beralamatkan di Jalan Bina Murni Gg Abadi No 25 RT 004 RW 002 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Setelah itu Saksi Dedy dan Saksi Septian mengembangkan dengan penjual narkotika jenis Zenith Carnophen yaitu Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIAD, setelah sampai dirumahnya Saksi Dedy dan Saksi Septian berhasil menemukan Pelaku Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI yang dimaksud. Selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian Introgasi Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI bahwa barang Zenith Carnophen tersebut sudah sempat dijual kepada Sdr. TONI  (DPO) sebanyak 1 (satu) Paket yang berisikan 10 (sepuluh) butir atau jumlah keseluruhan 10 (sepuluh) Butir yang dihargai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), total Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI mendapatkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) serta mendapatkan keuntungan perpaket Rp 10.000 (sepuluh ribu) rupiah. Saat itu Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI sudah memakai atau memakan 18 (Delapan Belas) butir Obat Zenith Carnophen setelah pengakuan tersebut pelaku dan barang bukti Saksi Dedy dan Saksi Septian bawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik No. LAB: 01997/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangi oleh Pemeriksa yaitu Defa Jaumil, S.I.K. (PS Kepala Sub bagian Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur), Titin Ernawati, S. Farm, Apt (Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dengan Terdakwa a.n. MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan berat netto ±1,015 gr, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

------------ Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl Bina Murni Gg Abadi No. 25 RT 004 RW 002 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm)  pergi ke daerah Pasar Lima Banjarmasin, ditempat tersebut Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm) bertemu dengan Sdr. HAPID (DPO) meminta untuk dicarikan obat Zenith Carnophen sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Sdr. HAPID (DPO) mencarikan. Sekitar 30 (tiga puluh) menit Sdr. HAPID (DPO) datang membawa Obat Zenith Carnophen sebanyak 200 (dua ratus) butir, kemudian Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI Bin SUPIANOOR (Alm) langsung membayar tunai sebesar Rp 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayar setelah terjual barangnya tersebut selanjutnya Terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa mendatangi kawannya yang bernama Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI (dalam berkas terpisah) di rumahnya di Loktabat Kota Banjarbaru, kemudian Terdakwa menyerahkan Obat Zenith Carnophen sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI, setelah Terdakwa mendapat uang tersebut Terdakwa kembali ke Banjarmasin untuk membayar uang kekurangan pembayaran Zenith Carnophen kepada Sdr. HAPID (DPO). Setelah bertemu Sdr. HAPID (DPO) Terdakwa memberi uang Rp 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut merupakan kekurangan Terdakwa membayar Zentih Carnophen, selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah untuk istirahat.
  • Bahwa kemudian Saksi Dedy Irawan dan Saksi Septian Poltak Hutasoit yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah hukum Banjarbaru, selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI pada hari Rabu tanggal 06 maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Jalan Pematun RT 004 RW 004 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibuang Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI tersebut, pada saat dilakukan pengeledahan di badan dan terhadap Kantong Plastik yang di buang tersebut ditemukan 1 (satu) kantong Plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Klip Plastik yang berisikan 72 (tujuh puluh dua) butir Zenith Carnophen dan 1 (satu) buah Hendphone Merk OPPO A7 Warna Silver. Kemudian Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI saat diinterogasi menjelaskan bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya dan kemudian menurut keterangan Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI bahwa barang Zenith Carnophen tersebut didapat atau dibeli dari sesorang yang mengaku bernama Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah ) yang beralamatkan di Jalan Bina Murni Gg Abadi No 25 RT 004 RW 002 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Setelah itu Saksi Dedy dan Saksi Septian mengembangkan dengan penjual narkotika jenis Zenith Carnophen yaitu Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI, setelah sampai dirumahnya Saksi Dedy dan Saksi Septian pun berhasil menemukan Pelaku Terdakwa MUHAMAD JONI SUPRIADI yang dimaksud selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian Introgasi pelaku Terdakwa MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI bahwa barang Zenith Carnophen tersebut sudah sempat dijual kepada Sdr. TONI  (DPO) sebanyak 1 (satu) Paket yang berisikan 10 (sepuluh) butir atau jumlah keseluruhan 10 (sepuluh) Butir yang dihargai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), total Sdr. MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI mendapatkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) serta mendapatkan keuntungan perpaket Rp 10.000 (sepuluh ribu) rupiah. Saat itu Saksi MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI sudah memakai atau memakan 18 (Delapan Belas) butir Obat Zenith Carnophen setelah pengakuan tersebut pelaku dan barang bukti Saksi Dedy dan Saksi Septian bawa ke polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik No. LAB: 01997/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangi oleh Pemeriksa yaitu Defa Jaumil, S.I.K. (PS Kepala Sub bagian Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur), Titin Ernawati, S. Farm, Apt (Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dengan Terdakwa a.n. MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan berat netto ±1,015 gr, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

------------ Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya