Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, Sekira Pukul 21.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. SURYA AKBAR FAJRILILLAH GINTING Bin K. S. GINTING di Embung Sidodadi Jalan Sidodadi II Kel. Loktabat Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan sedang meminum minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah merk Orang Tua 620ML @Alkohol 14,7% sebanyak 2 Botol dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006. |