Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
FAISAL Bin BAHTIAR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 963 /O.3.20/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL Bin BAHTIAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa FAISAL Bin BAHTIAR pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 15.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Jalan A. Yani Km.18 Rt.11/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 14.00 WITA, Terdakwa sedang berada dirumahnya lalu menghubungi seseorang yaitu Sdr. SANDI (DPO) melalui telefon genggam Terdakwa, untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor merk Honda Revo dengan No. Pol : DA 2889 VU warna Hitam bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. IRAY (DPO), ke suatu lokasi yang beralamat di Jalan A. Yani Km.18 Rt.11/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
  • Bahwa Sdr. IRAY (DPO) menunggu di depan gang di lokasi tersebut sedangkan Terdakwa memasuki halaman suatu rumah yang berada di sekitar lokasi tersebut lalu bertemu dengan Saksi MUHAMMAD JOHAN Bin Alm. HIDIK, kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD JOHAN dan kemudian Saksi MUHAMMAD JOHAN memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa yang mana kemudian Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam, lalu Terdakwa meninggalkan halaman rumah tersebut untuk Kembali dan menemui Sdr. IRAY (DPO);
  • Bahwa saat Terdakwa meninggalkan halaman rumah tersebut pada sekira jam 15.30 WITA kemudian Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali dan karena merasa curiga kemudian Terdakwa membuang 1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut ke sekitar Terdakwa, lalu beberapa orang laki-laki tersebut menemui Terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS, yang kemudian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa para petugas kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika dan atas hal tersebut para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang mana diantaranya adalah Saksi RUDINI WIJAYA dan Saksi ABDUL GAFAR Bin Alm. HARUN dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Biru Silver lengkap dengan kondomnya warna Hitam dan ditemukan pula di sekitar Terdakwa berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang mana para petugas kepolsian saat menghampiri Terdakwa melihat bahwa Terdakwa melempar  1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam ke sekitar Terdakwa dan atas hal tersebut Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, serta para petugas kepolisian juga mengamankan kendaraan Terdakwa berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor merk Honda Revo dengan No. Pol : DA 2889 VU warna Hitam dan selanjutnya Terdakwa Bersama dengan barang-barang bukti tersebut diamankan para petugas kepolsian ke Polsek Liang Anggang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sita/30/V/2024/Reskrim tanggal 02 Mei 2024 bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 0.24 gram dan berat bersih 0.06 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/30.b/V/2024/Reskrim tanggal 02 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04233/NNF/2023 tanggal 06 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa FAISAL Bin BAHTIAR pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 15.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Jalan A. Yani Km.18 Rt.11/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 14.00 WITA, Terdakwa sedang berada dirumahnya lalu menghubungi seseorang yaitu Sdr. SANDI (DPO) melalui telefon genggam Terdakwa, untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor merk Honda Revo dengan No. Pol : DA 2889 VU warna Hitam bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. IRAY (DPO), ke suatu lokasi yang beralamat di Jalan A. Yani Km.18 Rt.11/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
  • Bahwa Sdr. IRAY (DPO) menunggu di depan gang di lokasi tersebut sedangkan Terdakwa memasuki halaman suatu rumah yang berada di sekitar lokasi tersebut lalu bertemu dengan Saksi MUHAMMAD JOHAN Bin Alm. HIDIK, kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD JOHAN dan kemudian Saksi MUHAMMAD JOHAN memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa yang mana kemudian Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam, lalu Terdakwa meninggalkan halaman rumah tersebut untuk Kembali dan menemui Sdr. IRAY (DPO);
  • Bahwa saat Terdakwa meninggalkan halaman rumah tersebut pada sekira jam 15.30 WITA kemudian Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali dan karena merasa curiga kemudian Terdakwa membuang 1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut ke sekitar Terdakwa, lalu beberapa orang laki-laki tersebut menemui Terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS, yang kemudian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa para petugas kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika dan atas hal tersebut para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang mana diantaranya adalah Saksi RUDINI WIJAYA dan Saksi ABDUL GAFAR Bin Alm. HARUN dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Biru Silver lengkap dengan kondomnya warna Hitam dan ditemukan pula di sekitar Terdakwa berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang mana para petugas kepolsian saat menghampiri Terdakwa melihat bahwa Terdakwa melempar  1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam ke sekitar Terdakwa dan atas hal tersebut Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah Kotak Rokok Malboro warna Merah Hitam yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, serta para petugas kepolisian juga mengamankan kendaraan Terdakwa berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor merk Honda Revo dengan No. Pol : DA 2889 VU warna Hitam dan selanjutnya Terdakwa Bersama dengan barang-barang bukti tersebut diamankan para petugas kepolsian ke Polsek Liang Anggang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sita/30/V/2024/Reskrim tanggal 02 Mei 2024 bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 0.24 gram dan berat bersih 0.06 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/30.b/V/2024/Reskrim tanggal 02 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04233/NNF/2023 tanggal 06 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 124/SKPN/RSDI/2024 tanggal 09 Mei 2024, dengan hasil Terdakwa dalam keadaan Terindikasi Narkoba dengan catatan Golongan Methamphetamin Positif.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya