Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Bjb KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU ARVIYANARI INSAH Bin WAGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/12/IV2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARVIYANARI INSAH Bin WAGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 Sekira Pukul                  00.15 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. ARVIYANARI INSAH Bin WAGIMAN di dalam sebuah toko                   di Jalan Hercules Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan sedang menjual minuman keras beralkohol dengan jenis 1 botol Anggur Merah merk Orang Tua 620ML @Alkohol 14,7%  1 botol, Anggur Hijau merk Orang Tua 620ML  @Alkohol 19,7 %,1 botol Anggur Putih merk Orang Tua  620ML   @Alkohol   14,7%  l botol Vodka merk Iceland 700ML @Alkohol 40%  1 botol Vodka merk Iceland 500ML @Alkohol 40% 1 botol Vodka merk New Port 620ML @Alkohol 19,7% 1 kaleng,  dan Bir merk Bintang 500ML @Alkohol 4,7%.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.   
 

Pihak Dipublikasikan Ya