Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Bjb suharti 1.ismail
2.syamsidar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1suharti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ismail
2syamsidar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional kota banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :

2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara  

    ini adalah sah dan berkekuatan hukum

    3. Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi

    4. Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) yang dibuat di Notaris Nedy Farmanto SH berdasarkan PERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG dan PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG antara Penggugat dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banjarmasin atas sebidang tanah dan bangunan seluas 174 M2 yang terletak di Perumahan Pondok Pisang I, Nomor F6. RT. 08, RW. 04, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3538 tanggal 04 Mei 2011, Surat Ukur Nomor : 27/LUU/2011 tanggal 25 Januari 2011 atas nama Tergugat I (ISMAIL) berbatasan dengan :

- Utara : Jalan Perumahan

- Selatan : Merdeka Agung Sigit Saputra

- Barat : Sulaxono Hadi

- Timur : Yusuf Purwanto

5. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan seluas 174 M2 yang terletak di Perumahan Pondok Pisang I, Nomor F6. RT. 08, RW. 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3538 tanggal 04 Mei 2011, Surat Ukur Nomor : 27/LUU/2011 tanggal 25 Januari 2011 atas nama Tergugat I (ISMAIL), adalah sah hak milik Penggugat:

6. Memberi izin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan hak atas tanah (balik nama) sebidang tanah di Perumahan Pondok Pisang I, Nomor F6. RT. 08, RW. 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3538 tanggal 04 Mei 2011, Surat Ukur Nomor : 27/LUU/2011 tanggal 25 Januari 2011, luas 174 M2 atas nama Tergugat I (ISMAIL) ke atas nama Penggugat (SUHARTI) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru.

7. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru)  untuk mencatat peralihan hak atas tanah (balik nama) sebidang tanah di Perumahan Pondok Pisang I, Nomor F6. RT. 08, RW. 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3538 tanggal 04 Mei 2011, Surat Ukur Nomor : 27/LUU/2011, tanggal 25 Januari 2011, luas 174 M2 atas nama Tergugat I (ISMAIL) menjadi atas nama Penggugat (SUHARTI)

8.  Membebankan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak