Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin Alm. IMUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-610/O.3.20/ Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin Alm. IMUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin IMUH (Alm)., pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 10.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di rumah di  Jalan Simpang Warga RT 002 RW 000, Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluh – Aluh, Kabupaten Banjar, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Saksi TRI WIDODO, S.H dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H. yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru menerima informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada sekitar jam 22.00 Wita, Saksi TRI WIDODO, S.H dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H., bersama dengan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, disaksikan oleh warga sekitar, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin IMUH (Alm) di Jalan Simpang Warga RT 002 RW 000, Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluh – Aluh, Kabupaten Banjar;
  • Bahwa saat penggeledahan ditemukan 8 (delapan) lembar plasyik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,67 gram dan berat bersih 3,20 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau biru, dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika;
  • Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. KANDAR (DPO) melalui telepon untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. KANDAR (DPO) sebanyak ½ (setengah) kantong sekira seberat 2½ (dua setengah) gram dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan baru Terdakwa bayarkan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya akan Terdakwa bayarkan saat narkotika jenis sabu-sabu habis terjual;
  • Bahwa narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa dapatkan dari Sdr. KANDAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wita dengan cara diletakkan di pinggir jalan yang sepi di daerah Aluh – Aluh, Kabupaten Banjar;
  • Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima dalam penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan keuntungan berupa konsumsi narkotika secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02106/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 07596/2024/NNF dan nomor 07597/2024/NNF milik Terdakwa ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin IMUH (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin IMUH (Alm), berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 4,67 gram dan berat bersih seberat 3,20 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, serta Terdakwa tidak berkerja di bidang Farmasi atau di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin IMUH (Alm)., pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di rumah di Jalan Simpang Warga RT 002 RW 000, Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluh – Aluh, Kabupaten Banjar, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Saksi TRI WIDODO, S.H dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H. yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru menerima informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada sekitar jam 22.00 Wita, Saksi TRI WIDODO, S.H dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H., bersama dengan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, disaksikan oleh warga sekitar, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin IMUH (Alm) di Jalan Simpang Warga RT 002 RW 000, Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluh – Aluh, Kabupaten Banjar;
  • Bahwa saat penggeledahan ditemukan 8 (delapan) lembar plasyik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,67 gram dan berat bersih 3,20 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau biru, dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02106/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 07596/2024/NNF dan nomor 07597/2024/NNF milik Terdakwa ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin IMUH (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari ALAN SANJAYA Alias AMANG ALAN Bin IMUH (Alm), berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 4,67 gram dan berat bersih seberat 3,20 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki maupun menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya