Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;----------------
- Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli antara PENGGUGAT dengan SUMO atas sebidang tanah senilai Rp. 60.000.000 (Enam Puluh juta rupiah) atas nama SUMO yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik 18562, terletak di Jl. Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 14161/Guntung Manggis/2018, dengan tanggal penerbitan sertifikat 26 September 2018 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan TIKANI;---------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;---------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik RUBIANNUR
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TIKANI;------
- Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;-----------------------
- Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama/ peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik 18562, terletak di Jl. Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 14161/Guntung Manggis/2018, dengan tanggal penerbitan sertifikat 26 September 2018 yang semula bernama SUMO menjadi nama PENGGUGAT (NORMILA) sebagai pemegang haknya di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;-----------
- Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru) untuk mencatat peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik 18562, terletak di Jl. Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 14161/Guntung Manggis/2018, dengan tanggal penerbitan sertifikat 26 September 2018 yang semula bernama SUMO menjadi nama PENGGUGAT (NORMILA);----------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul menurut hukum;---------
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------------------------------------------------ |