Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Bjb PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk Muhammad Nasrullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Nasrullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.714.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 165112023030302659 tanggal 09 Maret 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor :165112023030302659  tanggal 09 Maret 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00026951.AH.05.01 TAHUN  2023
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Suzuki APV GL Nomor Rangka: MHYGDN41V5J118529  Nomor Mesin: G15AID117785 Tahun: 2005 Nomor Polisi: DA 1967 BK (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 49.714.000
b. Kerugian Immateriil = Rp. 50.000.000
Total ________________________(+)
= Rp. 99.714.000
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merk: Suzuki APV GL Nomor Rangka:  MHYGDN41V5J118529 Nomor Mesin: G15AID117785 Tahun: 2005 Nomor Polisi: DA 1967 BK  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak