Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 29 April 2024, Sekira Pukul 15.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. ARIANTA BARUS Anak dari DALIN BARUS Di sebuah warung tepatnya Jl. Jeruk Komp. Bukit Sirkuit Damai Rt. 025 Rw.006 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin atau legalitas resmi dengan barang bukti berupa +19 (Sembilan belas) Liter minuman beralkohol berjenis Tuak yang tiap +1 (satu) Liter dibungkus dengan plastik bening dan uang tunai sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian uang tunai Rp 20.000, (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang tunai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 (duabelas lembar) yang merupakan hasil dari penjualan minuman beralkohol jenis tuak, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|