Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Bjb MAMMUN HERIADIE PT. Smart Multi Finance (SMF) Cab. Banjarbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAMMUN HERIADIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Smart Multi Finance (SMF) Cab. Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT (PT. Smart Multi Finance (SMF) Cab. Banjarbaru) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan sah surat permohonan penundaan atau keringanan angsuran kepada Tergugat dengan Nomor :01SP/XI/2023 tanggal 27 September 2022 melalui JNT exspress nomor resinya JD0343470867 permohonan penggugat;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum kontrak antara Penggugat dengan tergugat nomor 04122122000641 sejak tanggal 16 April 2022 dengan nilai kontrak kredit Rp.109.944.000,-( seratus Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah ), tenor 36 bulan  dengan angsuran Rp.3.054.000,- ( tiga juta lima puluh empat ribu rupiah ) setiap bulannya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian Materil sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah ) perhari di kali selama 265 hari dengan total kerugian materil Rp. 132.500.000 (Seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian Imateril  PENGGUGAT merasa tidak tenang dalam melakukan aktivitas dan selalu was-was dalam bekerja sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang harus di bayar tergugat secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru mempunyai pendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak