INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2024/PN Bjb | 1.NURYANTO, S.E 2.IKA DAMAYANTI 3.FRENGKY EFENDI, S.T. 4.I NYOMAN RADIASA 5.EDY HIDAYAT |
1.ASRANI, S.Pd 2.SELUMIEL KURNIAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang pemindahan/ pengalihan/ penjualan saham sebesar Rp.17.000.000.000,- (Tujuh belas miliar rupiah) kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian biaya operasional sebesar Rp.1.700.000.000,- (Satu miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian biaya dan jasa penanganan perkara ini sebesar Rp.850.000.000,- (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp.17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, terhitung putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan perlawanan, banding atau kasasi;
10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
Atau;
Menjatuhkan putusan yang adil dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |