Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
SAUPIAN Alias ISAU Bin Alm. M. ABAS. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-611/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUPIAN Alias ISAU Bin Alm. M. ABAS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SAUPIAN Als ISAU Bin M. ABAS (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024  sekira jam 17.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, di Jl. Abadi RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru  atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 Terdakwa dihubungi oleh saudara ASMANI Als OBOM (DPO) lalu Sdr. ASMANI  (DPO) menawarkan kepada terdakwa sabu-sabu sebanyak 1 gram dan Terdakwa mengiyakan penawaran tersebut,  kemudian tidak lama Sdr. ASMANI (DPO) meminta kurirnya untuk mengantar dengan cara diletakkan sabu-sabu tersebut di pinggir jalan dekat saluran irigasi dekat Desa Tungkaran Kab. Banjar;
  • Bahwa Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut di hari yang sama sekitar jam 20.30 WITA tanpa bertemu dengan Sdr. ASMANI (DPO) atupun kurirnya selanjutnya sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam selembar plastic klip dan dimasukan lagi di dalam kotak rokok lalu terdakwa bawa di rumah terdakwa yang beralamtkan di Sei Kitano RT.002 Kel. Sei Kitano Kec. Martapura Timur Kabupaten Banjar kemudian sabu-sabu tersebut Sebagian Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. YASIR (DPO) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian Sdr. YASIR (DPO) mengirimkan uang  sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara di transfer melalui aplikasi Dana lalu meminta Terdakwa untuk mengantar sabu-sabu tersebut di Jl. Abadi RT.01 RW.01 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru sekitar jam 17.00 WITA;
  • Bahwa pada saat Terdakwa menunggu Sdr. YASIR di Jl. Abadi RT.01 RW.01 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, beberapa anggota Kepolisian dari Satresnarkoba mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa terhadap penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip yang dibungkus dengan selembar potong kertas tissue dimasukkan dalam sebuah kotak rokok merk RED BOTOL dan tersimpan dalam sebuah tas selempang bertuliskan PROFESIONAL warna hitam yang sedang Terdakwa pakai, 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna biru IMeI 868435040122276;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/33/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 06 Maret 2024 bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0.33 gram dan berat bersih sebesar 0.15 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/33/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 06 Maret 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,115 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01812/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa SAUPIAN Als ISAU Bin M. ABAS (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024  sekira jam 17.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, di Jl. Abadi RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru  atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 06 Maret  2024, para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat Jl. Abadi RT.01 RW.01 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi EDWIN CAHYA SAPUTRA, S.H. dan Saksi SUYONO, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan  1 (satu) lembar plastic klip yang dibungkus dengan selembar potong kertas tissue dimasukkan dalam sebuah kotak rokok merk RED BOTOL dan tersimpan dalam sebuah tas selempang bertuliskan PROFESIONAL warna hitam yang sedang Terdakwa pakai, 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna biru IMeI 868435040122276, lalu atas hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara  pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. YASIR (DPO) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian Sdr. YASIR (DPO) mengirimkan uang  sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara di transfer melalui aplikasi Dana lalu meminta Terdakwa untuk mengantar sabu-sabu tersebut di Jl. Abadi RT.01 RW.01 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru sekitar jam 17.00 WITA
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/33/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 06 Maret 2024 bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0.33 gram dan berat bersih sebesar 0.15 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/33/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 06 Maret 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,115 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01812/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang  Narkotika

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya